Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KASUS penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku di Pasuruan, Jawa Timur telah ditangani secara hukum oleh Polres Pasuruan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus tersebut dan akan terus memantau penanganan kasus ini hingga diusut tuntas secara hukum.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap anak di Pasuruan. Kami percaya bahwa Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangannya.
Polres Pasuruan telah menahan keempat terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Tiga orang terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH), sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar mengungkapkan, apabila selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C para terduga pelaku dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Adapun, ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penanganan kasus penganiayaan ini seluruhnya kita percayakan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum,” kata Nahar.
Korban saat ini menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya. KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan guna mendampingi korban, termasuk mendampingi saat pelaporan ke Polres Pasuruan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi.
Nahar menegaskan, KemenPPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis korban. Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan. Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan.
“UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban maupun AKH,” ungkap Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, asal muasal kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu terduga pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp namun ditolak oleh korban. Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang terduga pelaku dan di pinggir jalan korban dianiaya. Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan bahkan aksi penganiayaan itu divideokan.
Baca juga : Ngeri! Perundungan di Sekolah Ada yang Sampai Dibakar
Nahar mengharapkan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Dalam kesempatan tersebut, Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Z-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved