Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau sering disebut Media Berkelanjutan. Konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak penting dilakukan guna menyerap masukan yang ada dengan memperhatikan keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha.
Rancangan Peraturan menyebutkan asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani dari perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital.
Ruang lingkup lainnya mencakup definisi platform digital dan perusahaan pers yang akan menjadi pelaku kerjasama, serta hal-hal lain yang menjadi subyek peraturan termasuk di antaranya algoritma serta data pengguna yang harus dibagi.
Terkait draft rancangan peraturan tersebut, Devi Ariyani selaku Direktur Eksekutif ISD Council menyatakan bahwa dalam upaya membangun ekosistem jurnalisme berkualitas harus ada keterwakilan dari semua pihak yang akan terdampak serta jangan sampai aspek komersial lantas mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas tersebut. "Oleh karenanya perlu dikaji kembali rancangan peraturan tsb dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi,” ujarnya.
Indonesia Services Dialogue (ISD) Council sebagai lembaga independen yang mewakili sektor jasa memiliki perhatian khususnya terkait sektor jasa di industri media serta platform digital yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum.
Oleh karenanya, ada hal-hal yang menjadi perhatian terkait rancangan peraturan tersebut.
Pertama, pemetaan regulasi guna menghindari tumpang tindih dan benturan dengan berbagai peraturan/UU yang telah ada seperti UU Dewan Pers, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi. Karenanya, perlu kajian komprehensif dalam upaya menghadirkan jurnalisme yang berkualitas untuk menghindari benturan dengan peraturan dan UU yang sudah ada.
Kedua, kewajiban kerja sama antara platform digital dengan media. Media lokal dan platform digital memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Kerjasama ini adalah ranah privat dan seyogyanya bersifat business-to-business, tanpa harus diintervensi melalui peraturan. Skema kerjasama yang berkelanjutan juga merupakan ranah yang bersifat privat.
Ketiga, ruang lingkup dan tata laksana kerjasama antara platform digital dengan media local. Perlu adanya kejelasan atas definisi, standar dan pengukuran atas jurnalisme yang berkualitas. Serta transparansi atas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban guna terciptanya jurnalisme berkualitas.
Dan terakhir, penyediaan ruang yang kondusif bagi kreatifitas pencipta konten lokal. Rancangan peraturan sebaiknya tidak membatasi ruang gerak pencipta konten lokal dalam berekspresi, berkreasi dan berinovasi. Intervensi pengaturan algoritma secara rigid, dapat membatasi ruang gerak bagi pencipta konten lokal dan media independen serta berpotensi pada pembatasan hak publik atas informasi.
ISD Council mendukung proses konstruktif melalui dialog dan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut. Namun demi membangun jurnalisme yang berkualitas, dibutuhkan kajian lebih lanjut terhadap hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pengaturan dengan turut memperhatikan dampak lebih luas lagi dari penerapannya terhadap dunia jurnalistik dan kebebasan informasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.
“Pemerintah sebaiknya tidak perlu terburu-buru dalam prosesnya karena selain perlu dipastikan keselarasan dengan semua peraturan dan UU terkait, seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU Dewan Pers dan UU Hak Cipta. Peraturan ini sebaiknya juga bersifat inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utamannya”, tutup Devi Ariyani. (RO/E-1)
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita
PERATURAN presiden soal hak penerbit atau publisher rights bisa menguntungkan semua pihak dan mendorong jurnalisme berkualitas apabila semua pihak turut terlibat dalam perumusan
“Saya rasa harus kita minta perjelas kepada Kominfo, Menteri atau Wakil Menteri Kominfo. Dewan Pers saat ini menunggu,” ungkapnya
Naskah peraturan presiden tentang publisher right atau hak penerbit masih menunggu tanda tangan presiden. Jokowi mengaku tidak mudah merumuskan peraturan itu.
Wapres mengaktan publisher right dinilai dapat mendorong hubungan yang sehat antara media dan platform digital.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menuturkan pihak pemerintah masih berupaya mencari jalan tengah soal pro dan kontra pengesahan perpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved