Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Regulator Prancis mengatakan bahwa mereka mendenda Google sebesar 250 juta euro (US$272 juta) atau sekitar Rp4,2 triliun, karena melanggar perjanjian mengenai persyaratan pembayaran perusahaan media untuk mereproduksi konten mereka secara online.
Otoritas Persaingan Usaha Prancis, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/3) menyatakan bahwa denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita mengenai berapa banyak kompensasi yang harus mereka terima atas penggunaan konten mereka.
Google dan platform online lainnya dituduh menghasilkan miliaran dolar dari berita tanpa membagikan pendapatan tersebut kepada orang yang mengumpulkannya.
Baca juga : Presiden Sampaikan Regulasi soal Hak Penerbit akan Segera Selesai
Untuk mengatasi hal ini, UE menciptakan suatu bentuk hak cipta yang disebut "neighbouring rights" (di Indonesia disebut Publisher Right/hak penerbit) yang memungkinkan media cetak menuntut kompensasi atas penggunaan konten mereka.
Prancis telah menjadi negara yang menguji peraturan tersebut dan setelah penolakan awal, Google dan Facebook setuju untuk membayar beberapa media Prancis untuk artikel yang ditampilkan dalam pencarian web.
Pada tahun 2022, regulator Perancis menerima komitmen dari Google untuk bernegosiasi secara adil dengan organisasi pengelola atau penerbit berita.
Baca juga : Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
Berdasarkan perjanjian tersebut, raksasa teknologi AS tersebut harus memberikan tawaran pembayaran yang transparan kepada grup berita dalam waktu tiga bulan setelah menerima keluhan hak cipta.
Organisasi yang mewakili majalah dan surat kabar Prancis, serta Agence France-Presse (kantor berita Prancis AFP), telah mengajukan kasus ke regulator pada tahun 2019.
Google telah berupaya keras melawan gagasan membayar konten dan didenda 500 juta euro (US$530 juta) pada tahun 2021 karena gagal bernegosiasi dengan itikad baiknya.(AFP/M-3)
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada September mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved