Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Regulator Prancis mengatakan bahwa mereka mendenda Google sebesar 250 juta euro (US$272 juta) atau sekitar Rp4,2 triliun, karena melanggar perjanjian mengenai persyaratan pembayaran perusahaan media untuk mereproduksi konten mereka secara online.
Otoritas Persaingan Usaha Prancis, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/3) menyatakan bahwa denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita mengenai berapa banyak kompensasi yang harus mereka terima atas penggunaan konten mereka.
Google dan platform online lainnya dituduh menghasilkan miliaran dolar dari berita tanpa membagikan pendapatan tersebut kepada orang yang mengumpulkannya.
Baca juga : Presiden Sampaikan Regulasi soal Hak Penerbit akan Segera Selesai
Untuk mengatasi hal ini, UE menciptakan suatu bentuk hak cipta yang disebut "neighbouring rights" (di Indonesia disebut Publisher Right/hak penerbit) yang memungkinkan media cetak menuntut kompensasi atas penggunaan konten mereka.
Prancis telah menjadi negara yang menguji peraturan tersebut dan setelah penolakan awal, Google dan Facebook setuju untuk membayar beberapa media Prancis untuk artikel yang ditampilkan dalam pencarian web.
Pada tahun 2022, regulator Perancis menerima komitmen dari Google untuk bernegosiasi secara adil dengan organisasi pengelola atau penerbit berita.
Baca juga : Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
Berdasarkan perjanjian tersebut, raksasa teknologi AS tersebut harus memberikan tawaran pembayaran yang transparan kepada grup berita dalam waktu tiga bulan setelah menerima keluhan hak cipta.
Organisasi yang mewakili majalah dan surat kabar Prancis, serta Agence France-Presse (kantor berita Prancis AFP), telah mengajukan kasus ke regulator pada tahun 2019.
Google telah berupaya keras melawan gagasan membayar konten dan didenda 500 juta euro (US$530 juta) pada tahun 2021 karena gagal bernegosiasi dengan itikad baiknya.(AFP/M-3)
SEBULAN terakhir, publik disuguhi perdebatan tentang Publisher Rights. Regulasi baru yang hendak disahkan sebagai peraturan presiden.
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu sangat yakin perpres tentang publisher rights yang belum juga diteken presiden Joko Widodo.
“Saya rasa harus kita minta perjelas kepada Kominfo, Menteri atau Wakil Menteri Kominfo. Dewan Pers saat ini menunggu,” ungkapnya
Menurut dia, beleid itu akan segera dibuatkan aturan turunannya berikut lembaga yang mengawasinya, yakni sebuah komite khusus. Targetnya akan dituntaskan selama enam bulan ke depan.
BILA membicarakan hubungan internasional, kita tak boleh melepaskan segala bentuk implementasi dan instrumen yang menyertainya. Festival de Cannes (FDC) milik Prancis ialah contoh.
Festival budaya urban dan street culture dari Prancis, DRP pertamakali hadir di Summarecon Mall Serpong (SMS) Gading Serpong Tangerang, selama 10 hari mulai 26 Juli hingga 4 Agustus 2024.
Dua brand mode Indonesia yang berpartisipasi dan siap memasuki pasar mode internasional, yaitu Enigma dan Senses.
Kue khas Prancis, Choux au Craquelin, memikat pengunjung Brightspot dengan lapisan atas yang renyah berpola retak dan isian choux yang lembut di dalam.
Mengucapkan “bonjour” saat berada di Prancis sangat penting untuk mendapatkan perlakuan baik.
Pada pelabuhan tua Venesia, kudengar ratapan Toreador yang malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved