Prancis Denda Google Rp4,2 Triliun karena Ingkari Perjanjian Hak Penerbit

Adiyanto
20/3/2024 16:47
Prancis Denda Google Rp4,2 Triliun karena Ingkari Perjanjian Hak Penerbit
Logo Google(Lionel BONAVENTURE / AFP))

Regulator Prancis mengatakan bahwa mereka mendenda Google sebesar 250 juta euro (US$272 juta) atau sekitar Rp4,2 triliun, karena melanggar perjanjian mengenai persyaratan pembayaran perusahaan media untuk mereproduksi konten mereka secara online.

Otoritas Persaingan Usaha Prancis, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/3) menyatakan bahwa denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita mengenai berapa banyak kompensasi yang harus mereka terima atas penggunaan konten mereka.

Google dan platform online lainnya dituduh menghasilkan miliaran dolar dari berita tanpa membagikan pendapatan tersebut kepada orang yang mengumpulkannya.

Baca juga : Presiden Sampaikan Regulasi soal Hak Penerbit akan Segera Selesai

Untuk mengatasi hal ini, UE menciptakan suatu bentuk hak cipta yang disebut "neighbouring rights" (di Indonesia disebut Publisher Right/hak penerbit) yang memungkinkan media cetak menuntut kompensasi atas penggunaan konten mereka.

Prancis telah menjadi negara yang menguji peraturan tersebut dan setelah penolakan awal, Google dan Facebook setuju untuk membayar beberapa media Prancis untuk artikel yang ditampilkan dalam pencarian web.

Pada tahun 2022, regulator Perancis menerima komitmen dari Google untuk bernegosiasi secara adil dengan organisasi pengelola atau penerbit berita.

Baca juga : Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook

Berdasarkan perjanjian tersebut, raksasa teknologi AS tersebut harus memberikan tawaran pembayaran yang transparan kepada grup berita dalam waktu tiga bulan setelah menerima keluhan hak cipta.

Organisasi yang mewakili majalah dan surat kabar Prancis, serta Agence France-Presse (kantor berita Prancis AFP), telah mengajukan kasus ke regulator pada tahun 2019.

Google telah berupaya keras melawan gagasan membayar konten dan didenda 500 juta euro (US$530 juta) pada tahun 2021 karena gagal bernegosiasi dengan itikad baiknya.(AFP/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya