Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KASUS penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan Mario Dandy Satriyo, 20, bersama temannya yakni Shane, 19, terhadap seorang CDO, 17 bisa dikenakan tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kedua pelaku tersebut sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun. Jika ternyata nantinya A, 15, yang disebut-sebut sebagai pacar MDA (Dandy) dan diduga sebagai pemicu penganiayaan itu ditetapkan juga sebagai tersangka dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka penanganan kasus A bisa menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menjelaskan kasus kekerasan dan gaya hedonisme yang dilakukan Dandy merupakan pola pengasuhan yang salah dari orang tua. Sehingga anak bisa tega melakukan kekerasan seperti itu.
“Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orangtua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan," kata Retno, Sabtu (25/2).
Ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan. "Kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yang merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," tuturnya.
Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun. Apalagi di kasus ini si pelaku sudah bukan kategori usia anak. Jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan. Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
"Korban berinisial CDO, berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik CDO sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu CDO nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit," tukasnya. (H-1)
Keinginan keluarga untuk tampil hedon membuat orang melakukan tindakan korup.
Kepala Bagian Kemitraan Daerah dan Humas OJK bagian Sumatera Selatan (Sumsel), Andes, menyampaikan tentang penyuluhan jasa keuangan waspada terhadap pinjaman online ilegal
SETELAH viral video istri Sekda Riau pelesiran di Eropa dan pamer tas mahal, saat ini kembali beredar video anaknya pesta ulang tahun di sebuah hotel mewah.
PENGAMAT mengkritik agar pihak kepolisian jangan cuma bisa menghimbau saja tanpa adanya gerak dilapangan terkait gaya hidup mewah perwira tinggi dan keluarganya di medsos.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi contoh dan panutan masyarakat, sikap perilaku dan gaya hidup sehari-hari akan selalu dinilai masyarakat.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved