Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan kampanye publik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan diadakan Minggu (12/2) ditujukan untuk memajukan hak kelompok rentan dalam hal ini pembantu rumah tangga.
"Karena RUU ini sudah 19 tahun dibahas kemudian tidak dibahas di DPR," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Di satu sisi, kepala negara sudah mengeluarkan sikap agar ada upaya percepatan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Namun, Anis menilai belum ada gerakan yang langsung menuju atau menindaklanjuti arahan Presiden.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk dorongan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, Komnas HAM mengadakan kampanye publik yang menyuarakan tentang RUU tersebut sehingga menjadi perhatian banyak pihak.
Anis mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan kajian yang dilakukan Komnas HAM tentang urgensi bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Aktivis yang selama ini diketahui berdedikasi untuk HAM dan buruh migran Indonesia tersebut mengatakan terdapat beberapa alasan atau urgensi RUU PPRT segera disahkan. Pertama, terkait dengan pengakuan negara bahwa pembantu rumah tangga adalah pekerja yang punya hak untuk dilindungi.
"Jadi selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," kata dia.
Apabila RUU PPRT disahkan maka negara akan memberikan pengakuan, dan yang kedua terkait dengan jaminan hak-hak dari pekerja rumah tangga misalnya hak berserikat dan perlukan yang manusiawi.
"Selama ini banyak mereka yang mengalami kekerasan dan tidak digaji. Kejadian seperti itu terus terulang karena tidak ada instrumen hukum yang melindungi mereka," jelas dia.
Untuk diketahui, kampanye publik mendorong disahkannya RUU PPRT akan dimulai dari kawasan BNI 46 menuju Bundaran HI dan balik ke titik awal. Selain diikuti organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum, agenda itu rencananya juga diikuti sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. (Ant/OL-4)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved