Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan kampanye publik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan diadakan Minggu (12/2) ditujukan untuk memajukan hak kelompok rentan dalam hal ini pembantu rumah tangga.
"Karena RUU ini sudah 19 tahun dibahas kemudian tidak dibahas di DPR," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Di satu sisi, kepala negara sudah mengeluarkan sikap agar ada upaya percepatan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Namun, Anis menilai belum ada gerakan yang langsung menuju atau menindaklanjuti arahan Presiden.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk dorongan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, Komnas HAM mengadakan kampanye publik yang menyuarakan tentang RUU tersebut sehingga menjadi perhatian banyak pihak.
Anis mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan kajian yang dilakukan Komnas HAM tentang urgensi bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Aktivis yang selama ini diketahui berdedikasi untuk HAM dan buruh migran Indonesia tersebut mengatakan terdapat beberapa alasan atau urgensi RUU PPRT segera disahkan. Pertama, terkait dengan pengakuan negara bahwa pembantu rumah tangga adalah pekerja yang punya hak untuk dilindungi.
"Jadi selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," kata dia.
Apabila RUU PPRT disahkan maka negara akan memberikan pengakuan, dan yang kedua terkait dengan jaminan hak-hak dari pekerja rumah tangga misalnya hak berserikat dan perlukan yang manusiawi.
"Selama ini banyak mereka yang mengalami kekerasan dan tidak digaji. Kejadian seperti itu terus terulang karena tidak ada instrumen hukum yang melindungi mereka," jelas dia.
Untuk diketahui, kampanye publik mendorong disahkannya RUU PPRT akan dimulai dari kawasan BNI 46 menuju Bundaran HI dan balik ke titik awal. Selain diikuti organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum, agenda itu rencananya juga diikuti sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. (Ant/OL-4)
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pesimistis terhadap realisasi program pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik
Massa pun semakin beringas. Aksi lempar-lemparan batu dan bom molotov tak bisa terhindarkan. Di lokasi bentrokan, aparat membalas dengan water cannon dan menembakkan gas air mata
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved