Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kepala BRIN Enggan Komentari Rekomendasi Pemberhentian oleh DPR

Faustinus Nua
30/1/2023 20:52
Kepala BRIN Enggan Komentari Rekomendasi Pemberhentian oleh DPR
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko enggan mengomentari rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai Kepala BRIN. Rekomendasi dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan buntut dari berbagai persoalan di tubuh lembaga riset yang baru berusia dua tahun itu.

"Tidak ada (tanggapan). Itu silahkan ditanyakan ke Komisi VII (alasan rekomendasi pemberhentian)," ujar Handoko kepada Media Indonesia, Senin (30/1).

Dalam rapat Komisi VII DPR RI bersama BRIN hari ini, Senin (30/1) Komisi VII merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN.

Baca juga: Protein Hewani Kerap Terlupakan dalam Pemenuhan Gizi Anak

Komisi VII juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran 2022.

Komisi VII mempertahankan anggaran Rp800 miliar yang untuk dialokasikan ke masyarakat ternyata terealisasi hanya Rp100 miliar. Bahkan diberitakan bahwa anggaran BRIN justru mengalir ke DPR, sementara para periset mengalami kekurangan dana.

Persoalan lainnya juga terkait peleburan lembaga riset, pemberhentian pegawai BRIN hingga pengembangan vaksin Merah Putih dan Lembaga Eijkman.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik