Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul, Selasa (24/1).
"Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Pada 2010, biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%," ungkap Fadlul.
Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari 2010 hingga 2019 selalu naik agar biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Pada 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang, yakni 50:50.
"2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp70 jutaan jadi Rp90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
Menurut Fadlul, jika 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Ia juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis. "Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Itulah keadilan," ujar Fadlul seraya mengatakan masih ada diskusi lanjutan bersama DPR terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat. (OL-15)
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Ahli gizi ingatkan calon jemaah haji atur pola makan dan hidrasi sebulan sebelum berangkat. Fokus protein rendah lemak dan asupan cairan 2 liter untuk stamina prima.
Calon Jemaah haji wajib lengkapi vaksin dan jaga istirahat. Ahli ingatkan risiko penyakit meningkat jika dua hal ini diabaikan selama ibadah di Tanah Suci.
Dokter Tan Shot Yen mengingatkan calon haji menjaga stamina, mengontrol penyakit kronis, dan menghindari diet ekstrem agar siap menjalani ibadah di Tanah Suci.
Daftar tunggu haji di Kota Bandung kini mencapai 27 tahun. Lebih dari 45 ribu calon jamaah antre, sementara kuota keberangkatan hanya 1.679 orang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyerukan doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar penyelenggaraan Haji 2026 berjalan lancar.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved