Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyampaikan usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tidak rasional. Dalam rapat panja haji, dia meminta agar Kemenag membuat desain keuangan haji yang adil dan masuk akal. Menurut Iskan, angka yang disodorkan Kemenag saat ini terlalu tinggi.
“Kemenag itu tidak rasional bahkan condong gagah-gagahan. Seolah-olah mengajukan, dia kasih target yang tinggi dulu, nanti nego-nego diterima yang sedangnya. Tidak boleh merencanakan biaya haji seperti itu, kan ini sensitif. Yang rasional lah. Di perencanaan itu kan tidak boleh lebih selisihnya dari 2%. Kalau kemenag itu kan kemarin ambil angka maksimalnya,” ucap Iskan kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Iskan menyampaikan masyarakat banyak yang mengeluh dan bingung dengan kenaikan biaya haji yang begitu signifikan.
“Kita nanti akan berdebat di panja. Besok ada panja. Kemampuan masyarakat itu paling tidak naiknya 5 juta. Jemaah haji yang sudah melunasi, kemarin kan banyak tuh yang sudah melunasi tidak berangkat, karena dibatasi. Lalu jemaah lansia juga tidak jadi berangkat karena umurnya. Itu mereka semua harus berangkat. Karena mereka sudah lunas. Bagi mereka yang berangkat tahun ini, boleh lah naik, tapi naiknya Rp5 juta, kalau bisa di bawah itu,” tutur Iskan.
Dia juga menyarankan agar setoran awal bagi jemaah haji sudah seharusnya dinaikkan. Tentu harus ada imbauan dan memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa setoran ke depannya tidak seperti dulu.
“Kalau setoran itu nambah Rp5 juta, berarti setiap tahun ada pemasukan baru lagi sekitar Rp2 triliun, itu efektif untuk mengurangi biaya jemaah haji ke depannya,” ujar Iskan.
Baca juga: Presiden: Penaikan Biaya Haji Belum Final
Anggota Komisi VIII DPR itu menyarankan agar pengelolaan dana haji berdasarkan aktuaria sehingga dapat menaksir berbagai risiko yang ada ke depannya.
“Tidak bisa gagah-gagahan. Tidak ada normalisasi harga, tiba-tiba nanti membahayakan jemaah haji yang akan datang. Itu yang disebut ponzi, konsep defisit. Itu sudah diingatkan KPK, kalau pengelolaan haji seperti ini terus, nanti dana setoran itu kemakan,” tukasnya.
Iskan juga mengkritisi tidak adanya dana awal yang mesti dikelola BPKH. Dia menyebut sekitar 80-90% dana haji dimasukkan dalam bentuk surat berharga negara, yang berarti negara dapat memanfaatkan atau memakai dana haji tersebut.
“Kalau dia tidak punya dana awal, nanti susah menghitung kinerja dia. Harus ada dana awal biar mengambil untung. Selama ini BPKH biayanya sekitar Rp400 miliar, itu diambil dari keuntungan haji. Kasihan jemaah haji, sudah uangnya dipakai Menteri Keuangan, nabung lama untungnya cuma 6%, minus inflasi 5,4,” ucap Iskan.
“Menteri Keuangan sudah memakai uang itu untuk pembangunan, tolong dong dikasih modal awal biar dana itu tidak kemakan, pengelolanya tidak diambil dari jemaah haji. Jadi harus memang dalam pelaksanaannya itu, saya mengusulkan harus ada dana awal. Supaya dia bebas berinvestasi,” pungkas dia.
Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menuturkan pihaknya bisa saja menggunakan persentase biaya haji yang sama seperti tahun lalu. Namun, dia menyebut persentase seperti itu akan mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji di tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau ditanya BPKH ada uangnya tidak? Ada. Bukan dari jemaah calon berjalan. Harus ngambil dari calon jemaah berikutnya,” kata Fadlul dalam diskusi terkait biaya haji di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/1).
Karena itu, Fadlul menyebut skema pembiayaan haji dengan persentase 70:30 sudah berasas keadilan.
“Pembiayaan itu bukan menaikkan, melainkan dikembalikan ke persentase awal,” kata Fadlul.
Sebelumnya, dalam rilis resmi BPKH, keuangan haji saat ini dalam kondisi sehat. Posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp48,97 triliun atau lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.
Setiap tahun, BPKH mengasumsikan kuota keberangkatan haji adalah 100%. Kondisi Keuangan Haji saat ini, dalam rilis tersebut cukup Solven dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100%, yakni 102,747%. Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Lebih lanjut, pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji kata Fadlul tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).(OL-5)
AMPHURI menyampaikan keprihatinan kepada calon jemaah haji furoda yang tak kunjung mendapatkan visa. PIHK berpotensi menghadapi kerugian yang cukup besar akibat tidak keluarnya visa furoda.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta biaya haji Indonesia bisa lebih murah ketimbang jemaah asal Malaysia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 telah mencapai 90% dan kloter pertama dijadwalkan berangkat awal Mei 2025.
Kemenag mulai mempersiapkan dokumen-dokumen jemaah calon haji yang akan berangkat tahun ini, yang beriringan dengan masa pelunasan biaya haji 1446 H/2025M
JEMAAH haji reguler secara bertahap telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Hingga jeda libur Hari Raya Idulfitri, sebanyak 95%
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved