Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta oleh BPJS Watch untuk mengurus dan menjamin pengobatan anak-anak yang sakit akibat kasus kekerasan seksual dan penganiayaan dan bukan lagi diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa LPSK sangat menyetujui ketentuan tersebut.
"Memang seharusnya BPJS Kesehatan yang menanggungnya ya, tapi sejak ada Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 Huruf R membuat beberapa pengecualian termasuk kepada korban tindak pidana. Dan pada keterangannya ketika itu disampaikan korban tindak pidana yang menanggung adalah LPSK," kata Edwin saat dihubungi pada Jumat (6/1).
Baca juga : Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan
Menurutnya, LPSK bukanlah lembaga yang tepat karena LPSK sendiri bukan lembaga penjamin, melainkan hanya lembaga yang memberikan bantuan rehabilitasi kepada korban.
"Itu sangat tidak tepat karena LPSK bukan lembaga penjamin, dan juga kami hanya bisa memberikan bantuan rehabilitasi medis apabila orang itu memohonkan kepada LPSK di sisi lain juga bahwa kasus itu atau permohonan itu dikabulkan oleh LPSK," ujarnya.
Konteks rehabilitasi di LPSK yaitu dalam konteks untuk pengungkapan suatu perkara tindak pidana, di sisi lain memang ada beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang termasuk bagaimana proses rehabilitasi medis itu termasuk yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga : ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
"Di sisi lain kemampuan anggaran LPSK sejauh ini masih sangat terbatas untuk meng-cover seluruh korban tindak pidana, seperti tadi saya sampaikan LPSK bukan lembaga penjamin, beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk lembaga penjamin kesehatan, ada baiknya Pasal 52 Huruf R ditinjau ulang untuk dapat memastikan bahwa negara hadir dalam semua korban tindak pidana, jangan ada pengecualian," imbuh Edwin.
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved