Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anggaran LPSK Sangat Terbatas untuk Jamin Korban Kekerasan

Naufal Zuhdi
06/1/2023 17:20
Anggaran LPSK Sangat Terbatas untuk Jamin Korban Kekerasan
Sosialisasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di hari bebas kendaraan bermotor di Thamrin, Jakarta, Minggu (25/9/2022)(MI/SUSANTO)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta oleh BPJS Watch untuk mengurus dan menjamin pengobatan anak-anak yang sakit akibat kasus kekerasan seksual dan penganiayaan dan bukan lagi diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa LPSK sangat menyetujui ketentuan tersebut.

"Memang seharusnya BPJS Kesehatan yang menanggungnya ya, tapi sejak ada Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 Huruf R membuat beberapa pengecualian termasuk kepada korban tindak pidana. Dan pada keterangannya ketika itu disampaikan korban tindak pidana yang menanggung adalah LPSK," kata Edwin saat dihubungi pada Jumat (6/1).

Baca juga : Laporan Kekerasan Seksual Paling Banyak Berasal dari Kampus, Satgas TPKS Perlu Dioptimalkan

Menurutnya, LPSK bukanlah lembaga yang tepat karena LPSK sendiri bukan lembaga penjamin, melainkan hanya lembaga yang memberikan bantuan rehabilitasi kepada korban.

"Itu sangat tidak tepat karena LPSK bukan lembaga penjamin, dan juga kami hanya bisa memberikan bantuan rehabilitasi medis apabila orang itu memohonkan kepada LPSK di sisi lain juga bahwa kasus itu atau permohonan itu dikabulkan oleh LPSK," ujarnya.

Konteks rehabilitasi di LPSK yaitu dalam konteks untuk pengungkapan suatu perkara tindak pidana, di sisi lain memang ada beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang termasuk bagaimana proses rehabilitasi medis itu termasuk yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga : ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK

"Di sisi lain kemampuan anggaran LPSK sejauh ini masih sangat terbatas untuk meng-cover seluruh korban tindak pidana, seperti tadi saya sampaikan LPSK bukan lembaga penjamin, beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk lembaga penjamin kesehatan, ada baiknya Pasal 52 Huruf R ditinjau ulang untuk dapat memastikan bahwa negara hadir dalam semua korban tindak pidana, jangan ada pengecualian," imbuh Edwin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik