Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mengenal Dua Kaidah Hukum Fikih paling Dasar

Meilani Teniwut
19/12/2022 18:58
Mengenal Dua Kaidah Hukum Fikih paling Dasar
Sejumlah santri mengikuti kajian kitab kuning di Pondok Pesantren Darul Amin, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.(Antara/Makna Zaezar.)

ILMU fikih terkenal di kalangan para ahli ilmu dengan sebutan ilmu yang matang dan sudah gosong. Maksudnya matang ialah ilmu tersebut dianggap sudah tersusun kaidah-kaidah serta rincian varian permasalahannya. Sedangkan gosong diartikan sebagai ilmu yang pembahasannya telah mentok dan hanya itu-itu melulu.

Itu karena ilmu fikih banyak sekali diobservasi oleh para ulama terdahulu bahkan banyak kitab terkait yang dikarang. Sedangkan di masa modern seperti sekarang, fikih lebih banyak menerapkan pencocokan permasalahan baru pada permasalahan lama yang sudah ada atau ilhaq al-masa'il bi nadzairiha. 

Baca juga: Asmaul Husna: Allah Al-Wasi Punya Keluasan tanpa Batas

Lantas apa kaidah paling dasar dalam ilmu fikih? Berikut penjabarannya sebagaimana dilansir @limofficial_lirboyo di Instagram.

Kaidah fikih

Sekarang kita akan mencoba mengenal kaidah paling dasar yang menjadi pijakan utama semua hukum fikih yang menyebabkan cabang ilmu ini disebut ilmu yang sudah matang. 

Baca juga: Anak Baca Yasin di Makam Ibunda, Arwah Permakaman Bahagia

Pada dasarnya kaidah fikih ada banyak sekali. Namun, menurut Syekh Izzudin bin Abdul Salam, seluruh kaidah yang telah ada akan dikembalikan pada dua kaidah saja.

Pertama, keharusan suatu hukum memunculkan maslahat/kebaikan atau جلب المصالح. Kedua, keharusan suatu hukum menghilangkan mafsadah/kerusakan atau دفع المفاسد.

Implementasi kaidah fikih

Kita coba praktiknya. Kita tahu bersedekah itu baik. Namun ketika bersedekah dengan harta curian apakah bisa dibenarkan? Atau uangnya dari hasil judi bola Argentina vs Prancis ? 

Jawabannya, tentu saja tidak dibenarkan. Dalihnya, sedekah dari hasil curian ternyata malah menimbulkan kerusakan/mafsadah yang besar. 

Baca juga: Sombong itu Dosa Besar kecuali Dua Kondisi Dinilai Sedekah

Di sisi lain, Allah SWT ialah Zat yang Maha Baik. Akibatnya, Allah tidak menerima sesuatu apapun kecuali berupa hal-hal yang baik saja.

Nah, itulah baru secuil dari banyak kaidah lain yang dikutip dari nadhoman Faraid al-Bahiyyah. Tertarik mendalami kaidah dasar fikih? (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya