Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Wakaf Mesir Prof. Dr. Mokhtar Gomoa memberikana apresiasi atas kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan berjanji akan selalu mengundang Baznas dalam setiap konferensi internasional yang diselenggarakan Kementerian Wakaf Mesir setiap tahun.
Apresiasi itu diungkapkan Mokhtar Gomoa saat bertemu dengan Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA, Minggu (6/11) di Kairo, Mesir. Pertemuan yang berlangsung di gedung Kementerian Wakaf, Bab el-Louq Kairo tersebut turut dihadiri Sekretaris Baznas RI, Muchlis M Hanafi dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Dr. Bambang Suryadi.
Dalam pertemuan itu, Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang struktur organisasi Baznas, tugas, dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya. Menurutnya, di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti Baznas. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.
Menteri Gomoa juga sangat tertarik dengan model Baznas di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait Baznas di Indonesia. "Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri," ujarnya.
Menteri Gomoa juga mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang Baznas sebagai pengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional dan Baznas mempertanggungjawabkannya kepada Presiden, karena dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik. Dia berharap, selalu ada tukar pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS.
Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia. Ketiga prinsip tersebut yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
"Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/11).
Noor mengatakan, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. "Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di Baznas harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Noor.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Gamoa dan Ketua Baznas RI bersepakat dalam pengumpulan zakat akan lebih baik bila dilakukan secara ijbary (mandatory/diwajibkan) dari pada ikhtiyariy (voluntary/ pilihan). (RO/OL-15)
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali masjid-masjid di Gaza, Palestina, serta memperkuat program pemberdayaan masjid di seluruh Indonesia.
WTP ini menjadi pencapaian signifikan bagi Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 2? Berikut rangkuman PAI kelas 6 SD semester 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved