Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban Kekerasan Seksual di Bangka Selatan Dapatkan Restitusi

Indriyani Astuti
04/11/2022 20:21
Korban Kekerasan Seksual di Bangka Selatan Dapatkan Restitusi
Ilustrasi(DOK MI)

KORBAN kekerasan seksual di Bangka Selatan, Bangka Belitung akhirnya mendapatkan hak atas restitusi. 

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan merealisasikan restitusi senilai Rp29.380.000 untuk tiga anak korban berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor Putusan 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022. Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana termasuk korban kekerasan seksual. Restitusi menurut Anton, merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitif pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku. “Ini adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung,” kata Antonius, Jumat (4/11).

Antonius berharap, LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran aparat penegak hukum lain dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.

Untuk meningkatkan keberhasilan restitusi, Antonius mengajak para APH untuk bersama-sama mensosialisasikan PERMA No. 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi dan menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya