Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satgas P2MI Projo Kutuk Keras Penyiksaan Terhadap PMI di Singapura

Mediaindonesia.com
26/10/2022 16:30
Satgas P2MI Projo Kutuk Keras Penyiksaan Terhadap PMI di Singapura
Satgas P2MI Projo Sinnal Blegur mengutuk keras perbuatan majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali yang menyiksa PMI hingga alami buta.(dok.projo)

KETUA Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo Sinnal Blegur mengutuk keras perbuatan seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali yang menyiksa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sugiyem (51 tahun) hingga mengalami kebutaan. Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura belum sebanding dengan  cacat dan buta yang dialami PMI Sugiyem tegas Sinnal.

Selama ini PMI kita yang bekerja di Singapura mendapat perlakuan baik dan tidak banyak masalah ketika bekerja disana. Kasus ini tentu mencengangkan banyak pihak dan pelakunya harus di hukum seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat umum. "Hukum seberat-beratnya dan harus ada ganti rugi untuk kebutaan yang dialami Sugiyem. Dengan begitu penyiksaan PMI tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya.

Dan kita mengajak semua pihak terutama Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI juga kementrian luar negri untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki seperti yang disampaikan bapak presiden Joko Widodo. tutup Sinnal

Sebelumnya telah diberitakan seorang tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem Samad Radimah kehilangan kedua penglihatannya karena disiksa oleh majikan selama dia bekerja di Singapura.

Wanita berusia 51 tahun itu diketahui bekerja kepada seorang majikan Singapura bernama Ummi Kalsum Ali. Suatu saat Ummi marah karena telinga Sugiyem terlihat sebab dia tidak mengenakan hijab. Melihat kelalaian itu, wanita berusia 43 tahun itu segera memukul Sugiyem berkali-kali hingga mata sebelah kanan Sugiyem buta.

Namun penyiksaan ini tidak terjadi satu kali, melainkan berkali-kali. Penyiksaan itu diketahui terjadi beberapa bulan hingga September 2020 lalu. Kekerasan yang diterima Sugiyem dari majikannya membuat kedua matanya kehilangan penglihatan.

Tetapi Ummi menganggap Sugiyem hanya berpura-pura buta. Ummi pun menolak permintaan Sugiyem untuk mendapatkan bantuan medis. Alasan lain takut terkena Covid-19 pun menjadi alibi Ummi. Demikian dikutip dari South China Morning Post, Selasa (25/10).

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Singapura mendakwa seorang wanita karena melakukan penyiksaan terhadap pembantunya yang merupakan warga negara Indonesia, dengan tuntutan 10 tahun penjara. Kasus penyiksaan majikan terhadap wanita berusia 51 tahun ini ditangani oleh seorang jaksa penuntut umum dan seorang jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya