Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH anak dari eks lokalisasi Dolly Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan tidak memiliki akta kelahiran atau identitas sipil. Setidaknya, hal itu dialami 6 anak yang orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.
Dalam rekaman data Kemendagri, wilayah Jawa Timur sudah mencapai 95% dari target RPJMN terkait pencatatan akta kelahiran. Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menekankan bahwa 6 anak yang belum mendapatkan akta lahir tersebut, tidak boleh diabaikan.
“Meski sudah 95% di Jawa Timur, tetapi Kemendagri juga masih pumya PR di 10 provinsi yang capaian pencatatan akta kelahirannya di bawah 92%,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/10).
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jika masih ditemukan anak tanpa akta lahir, lanjut Jasra, perlu dilakukan sosialisasi kembali terkait UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
Lalu, pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan UU tersebut, diatur juga bahwa akta kelahiran diterbitkan paling lambat 30 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
“Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 membuka ruang bagi anak-anak, yang tidak diketahui asal-usul, namun tetap dicatat tanpa nama orangtua. Namun, sebelum terbit akta kelahiran, ada yang menandatangani Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM)," jelas Jasra.
Baca juga: Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes
Terdapat empat macam status hukum pada akta kelahiran yang bisa dipedomani petugas Dukcapil. Pertama, anak yang dlahirkan dalam perkawinan yang sah, lalu kedua anak dari ayah dan ibu dalam perkawinannya yang belum tercatat negara.
Ketiga, anak yang dilahirkan dari luar perkawinan, berikut keempat anak tanpa diketahui identitas orang tua. “Artinya skema ini dapat dipakai petugas dalam menerbitkan akta kelahiran anak,” sambungnya.
Akan tetapi, Jasra mengakui masih ada masalah dalam implementasinya. “Bila anak belum terbentur masalah administrasi terkait layanan, seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial, penangungjawabnya belum mengurusnya," tandas Jasra.(OL-11)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui proses pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved