Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepariwisataan akan mempermudah turis asing ke Indonesia agar tidak perlu antri berlama-lama di imigrasi bandara untuk membuat Visa on Arrival (VoA).
Ia mengungkapkan, mendapatkan informasi dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) bahwa yang terjadi saat ini di Bali, turis asing harus mengantre hingga 3,5 jam untuk proses VoA tersebut.
"Nah ini sesuatu yang tidak bisa kita bayangkan kalau turis yang sudah mengalami berjam-jam penerbangan, dari Australia, Eropa, dan sebagainya, tetapi mereka harus antre lagi 3,75 jam untuk urusan Visa on Arrival di imigrasi bandara," ujar Andreas di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali.
Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan, kebijakan mempermudah visa tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Baca juga : Pengamat Nilai Upaya Mendorong Inklusivitas Sudah Mulai Masif
"Sehingga, soal imigrasi yang berkaitan dengan pariwisata ini perlu mendapat perhatian khusus agar jangan sampai ini menjadi penghambat untuk pariwisata yang sedang digalak-galakkan untuk recovery ekonomi kita," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena masih menggunakan 'gaya lama' dalam melayani masyarakat. Sebabnya, Presiden Jokowi menerima keluhan dari para investor terkait sulitnya mengurus visa di imigrasi.
"Jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya Kitas-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang, sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa, sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa, sih?" kata Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka, Jumat (9/9/2022). (RO/OL-7)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
PENGAMAT sosial budaya Bali Wayan Suyadanya mengatakan, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing juga dibarengi dengan berbagai masalah yang muncul.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan signifikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sepanjang Mei 2025.
Kota Batam terus mempertegas posisinya sebagai magnet investasi dan pariwisata di kawasan regional. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,69% pada 2024
Kembalinya status sebagai bandara internasional, maka memberi kemudahan akses kepada investor yang berinvestasi di Jateng dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.
MINAT wisatawan mancanegara berwisata di Tanah Air menggunakan kereta api makin meningkat.
Wajah wisata Bali sebagai ikon pariwisata Indonesia di mata dunia perlahan mulai tercoreng dengan aksi brutal para turis asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved