Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Perempuan (Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat), Veryanto Sitohang sampaikan terkait kekerasan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dikenali ada empat bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi.
Berdasarkan Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 menunjukkan bahwa pengaduan kasus kekerasan di ranah personal (ruang lingkup rumah tangga atau domestik) menempati angka tertinggi yaitu sebesar 2.527 kasus. Kecenderungannya angka ini meningkat setiap tahun.
Baca juga: UI Jadi Salah Satu Pelaksana Program Wirausaha Merdeka
"Kekerasan psikis berada di posisi pertama dan kedua adalah seksual diikuti kekerasan fisik di urutan ketiga. Korban paling banyak adalah istri (kekerasan terhadap istri)," kata Veryanto Sitohang melalui pesan tertulis
Veryanto Sitohang juga menyampaikan Komnas Perempuan, penilaian wanita sebagai sub ordinasi menjadikan adanya kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami melihat bahwa relasi kuasa yang tidak setara dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Nilai-nilai yang bertumbuh dan berkembang dimasyarakat bahwa perempuan baik sebagai istri maupun anak adalah sub ordinasi yang dilekatkan pada peran-peran domestik mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya
Veryanto juga menyampaikan nyatanya, padahal Undang-undang PKDRT secara tegas melindungi setiap orang khususnya perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (H-3)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved