Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji mengusulkan agar pemutihan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disahkan. Hal ini disampaikan Indra, mencermati perkembangan polemik draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Indra menegaskan, khususnya polemik mengenai istilah Tunjangan Profesi Guru yang hilang dan menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda. "Saya, Indra Charismiadji dari Vox Populi Institute Indonesia mengusulkan agar Kemendikbudristek untuk langsung memutihkan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tanpa menunggu Revisi Undang- Undang Sisdiknas disahkan," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Senin, (12/9). Hal ini, kata Indra, sangat memungkinkan untuk dieksekusi saat ini. Sebab tidak ada satupun regulasi yang menghalangi niat baik pemutihan sertifikasi tersebut.
"Tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Kemendikbud-Ristek untuk melakukan hal tersebut, apalagi jika benar tujuan utamanya adalah untuk menghapuskan antrean yang sangat panjang dan meningkatkan kesejahteraan guru," tegas Indra.
Baca juga: Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes
Sebab sejak awal diluncurkan, teknis dan aturan PPG sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud-Ristek. Ia menambahkan, seandainya Kemendikbud-Ristek tidak mampu ataupun tidak berani melakukan hal tersebut, maka dapat disimpulkan permasalahan utamanya bukanlah panjangnya antrean seperti yang berulang kali disampaikan Kemendikbud-Ristek.
"Melainkan ketersediaan anggaran TPG untuk 2,8 juta guru," ucapnya.
Ia menyarankan, agar Kemendikbud-Ristek duduk bersama dengan organisasi guru dan pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya untuk bersama-sama mencari solusi demi kepentingan bangsa. "Musyawarah untuk mufakat adalah solusi yang sangat Pancasilais di mana perbedaan pendapat akan dihargai tapi tujuannya untuk mencapai tujuan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, dalam RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yang segera akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR, mekanisme sertifikasi pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan hanya berlaku untuk calon guru baru. Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi.
Dengan begitu, guru-guru tersebut langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non-ASN.
"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir dari laman Puslapdik, Rabu, 31 Agustus 2022
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan menunggu arahan Presiden Prabowo soal keputusan MK mengenai sekolah gratis.
KEPALA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Suriel Semuel Mofu mengatakan bahwa saat ini tanah Papua mengalami krisis dosen.
Kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya.
Meski akan ada beberapa perubahan mendasar dari UU Sisdiknas 2003, tentu masih banyak hal yang substansinya relevan.
DPR sudah menolak rencana revisi UU Sisidiknas untuk periode saat ini karena membutuhkan pembahasan yang lebih dalam dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved