Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara akan mengawal kebijakan Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk masyarakat tak mampu sebagai bantalan sosial meredam dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"BEM Nusantara akan tetap mengawal bagaimana pengalihan subsidi BBM tepat sasaran dan tepat waktu," kata Sekretaris Pusat BEM Nusantara Reja Anggara dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Hal itu dikatakan Reja usai BEM Nusantara Daerah Riau Mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Membongkar di Balik Kenaikan Harga BBM' di Aula STIE Riau, Jl. HR. Soebrantas, Tuah Karya, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau.
Pemerintah memberikan bantuan sosial itu diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan transpotasi umum.
Reja berharap bansos ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama di sektor transportasi umum. "Jangan sampai masyarakat terbebani akan tarif transportasi umum," kata Reja.
Sementara pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi UMRI, Bakaruddin mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan yang strategis untuk jangka panjang. Ia juga sepakat kebijakan pencabutan subsidi dialihkan ke bantuan langsung tunai. Hal itu harus dikawal dengan tepat agar penerima bansos tepat sasaran.
Serta, Bakaruddin mendorong pemerintah agar bisa membuat kebijakan yang dapat menghidupkan UMKM. Serta membuat kebijakan agar suku bunga rendah. Sebab, hal itu mempengaruhi terhadap investasi.
"Jaga tingkat bunga bank supaya invetasi itu bisa berkembang. Kalau tingkat suku bunga naik, otomatis investasi tidak akan tumbuh, itu yang harus di jaga pemerintah," kata Bakaruddin yang menjadi narasumber dalam FGD tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi diperuntukkan bagi para pelaku angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Bantuan Sosial ini rencananya akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pemerintah pusat meminta agar Pemda menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan. (OL-13)
Baca Juga: Perubahan Mekanisme Masuk PTN Diharapkan Perbaiki Proses Seleksi
SERANGAN hari pertama Israel terhadap Iran telah menaikkan harga minyak dunia yang signifikan.
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut positif ketegasan pemerintah bahwa ojek online (ojol) sebagai penerima BBM subsidi.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi BBM untuk ojek online (ojol).
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Muh Harris menekankan pentingnya kajian mendalam dan implementasi yang tepat terkait rencana pemerintah dalam memberikan subsidi BBM
Rencana pencabutan subsidi BBM otomatis membuat harga pertalite dan solar naik mengikuti keekonomian pasar. Harganya tidak akan jauh berbeda dengan BBM nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved