Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERUBAHAN kebijakan proses penerimaan mahasiswa baru harus menghasilkan hasil seleksi yang lebih baik. Dituntut profesionalisme yang tinggi dalam pelaksanaan seleksi masuk mahasiswa baru, lewat proses yang akuntabel dan transparan.
"Beralihnya kewenangan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus diikuti profesionalitas dari para birokrat yang melaksanakannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.
Namun, proses pelaksanaan seleksinya berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN tertanggal 1 September 2022 itu mengamanatkan, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Dengan aturan itu, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTM PT) tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023.
Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat perubahan aturan seleksi masuk PTN itu harus diiringi dengan kesiapan para pelaksananya.
Lestari, yang akrab disapa Rerie itu berharap perubahan kebijakan itu mampu terus menyempurnakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional agar lebih adil, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Para pelaksana yang dilibatkan dalam proses seleksi masuk mahasiswa baru, ujar Rerie, harus mampu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.
Profesionalitas para pelaksana sistem seleksi itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus terus ditingkatkan untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan harapan.
Secara umum, Rerie mendorong langkah-langkah strategis yang berkelanjutan untuk menyempurnakan sistem pendidikan nasional, dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh agar mampu menjawab tantangan di masa depan. (OL-8)
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
PENDIDIKAN dipercaya sebagai cara paling baik untuk memupuk dan mengembangkan pengetahuan demi kehidupan yang lebih baik.
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved