Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Komisi X Usul Pemerintah Bentuk Pokja Revisi UU Sisdiknas

Anggi Tondi Martaon
01/9/2022 21:12
Komisi X Usul Pemerintah Bentuk Pokja Revisi UU Sisdiknas
Unjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022)(ANTARA/enry Purba)

KOMISI X meminta pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Usulan itu dinilai sebagai solusi banyaknya protes terhadap revisi UU Sisdiknas.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai menerima audiensi kelompok yang menolak revisi UU Sisdiknas. Perwakilan yang ditemui di antaranya Persatuan Insinyur Indonesia (PII), IPMA, dan SPMI.

"Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/9).

Pokja tersebut diusulkan berisikan perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan seluruh stakeholder di sektor pendidikan. Nantinya, mereka akan merumuskan draf revisi RUU Sisdiknas bersama-sama.

Baca juga: Survei Deloitte: 98% Pengguna Akan Terus Manfaatkan Telemedisin

"Sehingga revisi RUU Sisdiknas benar-benar merupakan bentuk pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan terbentuknya sistem pendidikan nasional terbaik yang kita impikan bersama,” ungkap dia.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta pemerintah tidak tutup telinga terhadap berbagai kritik terhadap revisi UU Sisdiknas. Protes yang disampaikan harus diterima sebagai bentuk kritik membangun.

Apalagi, kritik disampaikan pihak yang aktif pengelolaan pendidikan nasional. Seperti, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Muhammadiyah. "Serta pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” sebut dia.

Dia menilai kencangnya protes revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap kewajaran. Sebab, Kemendikbud Ristek terkesan tidak membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan draf RUU Sisdiknas. 

Selain itu, isi revisi UU Sisdiknas menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Seperti anggapan memunculkan kastanasisasi pendidikan karena adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU. 

Berikutnya, ketidakjelasan peran lembaga dan tenga pendidikan Kemudian, adanya ketentuan penghapusan yang dinilai menghapus tunjangan profesi guru.

Menurut dia, hal itu terjadi karena penyusunan revisi UU Sisdiknas dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan stakeholder di sektor pendidikan. Sehingga muncul perbedaan persepsi antara pembuat naskah revisi UU Sisdiknas dengan masyarakat. "Maka sekali lagi perlu ruang dialogis yang lebih luas,” ujar dia.

Huda mengaku UU Sisdiknas sudah patut untuk direvisi. Namun, proses amendemen harus dilakukan dengan baik. "Harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan karena banyak penolakan, " kata dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya