Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI X meminta pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Usulan itu dinilai sebagai solusi banyaknya protes terhadap revisi UU Sisdiknas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai menerima audiensi kelompok yang menolak revisi UU Sisdiknas. Perwakilan yang ditemui di antaranya Persatuan Insinyur Indonesia (PII), IPMA, dan SPMI.
"Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/9).
Pokja tersebut diusulkan berisikan perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan seluruh stakeholder di sektor pendidikan. Nantinya, mereka akan merumuskan draf revisi RUU Sisdiknas bersama-sama.
Baca juga: Survei Deloitte: 98% Pengguna Akan Terus Manfaatkan Telemedisin
"Sehingga revisi RUU Sisdiknas benar-benar merupakan bentuk pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan terbentuknya sistem pendidikan nasional terbaik yang kita impikan bersama,” ungkap dia.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta pemerintah tidak tutup telinga terhadap berbagai kritik terhadap revisi UU Sisdiknas. Protes yang disampaikan harus diterima sebagai bentuk kritik membangun.
Apalagi, kritik disampaikan pihak yang aktif pengelolaan pendidikan nasional. Seperti, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan Muhammadiyah. "Serta pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” sebut dia.
Dia menilai kencangnya protes revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap kewajaran. Sebab, Kemendikbud Ristek terkesan tidak membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan draf RUU Sisdiknas.
Selain itu, isi revisi UU Sisdiknas menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Seperti anggapan memunculkan kastanasisasi pendidikan karena adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU.
Berikutnya, ketidakjelasan peran lembaga dan tenga pendidikan Kemudian, adanya ketentuan penghapusan yang dinilai menghapus tunjangan profesi guru.
Menurut dia, hal itu terjadi karena penyusunan revisi UU Sisdiknas dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan stakeholder di sektor pendidikan. Sehingga muncul perbedaan persepsi antara pembuat naskah revisi UU Sisdiknas dengan masyarakat. "Maka sekali lagi perlu ruang dialogis yang lebih luas,” ujar dia.
Huda mengaku UU Sisdiknas sudah patut untuk direvisi. Namun, proses amendemen harus dilakukan dengan baik. "Harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan karena banyak penolakan, " kata dia. (H-3)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PGRI juga mendorong reformasi sistem penerimaan murid baru yang berbasis pemerataan mutu sekolah, bukan semata redistribusi siswa.
Jajaran guru perlu menguatkan pendidikan karakter agar siswa kuat menghadapi ancaman bahaya narkotika, judi online, pornografi, bullying dan lain lain.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya.
Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang rencananya kembali akan diberlakukan di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dinilai baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat.
Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan sistem domisili pada SPMB diharapkan lebih berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved