Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Konkernas 1 PGRI Sampaikan 9 Rekomendasi Bidang Pendidikan

Syarief Oebaidillah
12/2/2025 21:28
Konkernas 1 PGRI Sampaikan 9 Rekomendasi Bidang Pendidikan
Ilustrasi(Dok PGRI)

KONFERENSI Kerja Nasional (Konkernas) I PGRI merupakan forum organisasi tertinggi kedua setelah Kongres, Konkernas I  PGRI yang digelar di Jakarta, Selasa petang ( 10/2) dihadiri  1200 pengurus PGRI dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.Acara tersebut  dibuka  Ibunda Guru Indonesia, Siti Hediati  atau Titiek Soeharto.

 "Output dari Konkernas 1  ini membahas program internal yang kami sebut sebagai program mandatori , juga isu-isu aktual pendidikan," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rasyidi pada Kongkernas 1 PGRI dalam keterangannya di Jakarta.

Menyikapi berbagai isu-isu aktual pendidikan nasional saat ini, menurut Unifah, PGRI  dalam Konkernas I tahun 2025 ini menyatakan sikap antara lain:

Pertama, tentang Ujian Nasional yang telah berganti nama memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, tetapi juga memunculkan 
berbagai tantangan.

"Karena itu, evaluasi dan pengembangan sistem pendidikan yang 
lebih holistik sangat diperlukan, termasuk penyesuaian kebijakan yang mengedepankan  pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada hasil ujian  akademik," kata Unifah.

Kedua, RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat, baik dari segi regulasi, sumber daya, maupun koordinasi antarpemangku kepentingan. "Untuk memaksimalkan dampaknya, perlu ada keterlibatan masyarakat secara inklusif, penyusunan aturan turunan yang jelas, serta pengawasan ketat dalam pelaksanaannya," jelasnya.

"RUU Sisdiknas harus memperkuat profesi guru serta mempertahankan klausul tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan 
khusus bagi guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.," tegasnya.

Dikatakan RUU ini harus pula menguatkan peran dan independensi organisasi profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang berperan penting membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam RUU dan peraturan turunannya, Pemerintah harus menjaga independensi organisasi profesi guru dan tidak mengintervensi dalam pembentukan organisasi profesi guru dan fasilitasinya.

Ketiga,Kurikulum Merdeka adalah langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, tetapi implementasinya membutuhkan dukungan kuat dalam bentuk pelatihan guru, penyediaan infrastruktur, dan evaluasi berkelanjutan. Dengan kolaborasi semua pihak, kurikulum ini memiliki potensi besar untuk membentuk siswa yang kompeten, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Ke empat, PPDB adalah kebijakan strategis untuk mewujudkan pemerataan pendidikan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengatasi tantangan, seperti ketimpangan kualitas sekolah dan transparansi proses. Dengan perbaikan infrastruktur, pengawasan ketat, dan edukasi kepada masyarakat, PPDB dapat menjadi solusi untuk pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kelima,komersialisasi pendidikan menawarkan manfaat dalam hal kualitas, inovasi, dan diversifikasi layanan, tetapi juga membawa tantangan besar dalam bentuk ketimpangan akses dan pengabaian nilai pendidikan sebagai hak dasar. Penting bagi pemerintah untuk mengatur keseimbangan antara sektor swasta dan publik dalam pendidikan agar tetap inklusif, berkualitas, dan berkeadilan.

Ke enam, perlindungan guru adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan guru sebagai profesi terhormat (officium nobile). Agar perlindungan guru memiliki kedudukan hukum yang kuat, bersifat implementatif, serta mengikat bagi semua dan efektif dalam penerapannya.

"PGRI mengusulkan perlunya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen,"  tegas Unifah.

Ketujuh, Sertifikasi guru dalam jabatan memiliki manfaat besar dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan seperti proses yang kompleks, akses yang tidak merata, dan evaluasi yang kurang optimal.

"Dengan penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi, dan evaluasi berkala, sertifikasi guru dapat lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tandas Unifah.

PGRI meminta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan agar dibuat lebih sederhana sehingga seluruh Guru Dalam Jabatan dapat mendapatkan 
sertifikat.

Ke delapan,Peta Jalan Pendidikan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan pendekatan berbasis teknologi, kurikulum adaptif, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, tantangan dalam implementasi, infrastruktur yang belum merata, serta resistensi terhadap perubahan perlu diatasi melalui kebijakan yang lebih fleksibel, anggaran yang memadai, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Peta Jalan Pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kesembilan. Perlu ada pembenahan dalam tata kelola Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) agar pelaksanaan SNBP bisa berjalan efektif dan transparan. Pemanfaatan teknologi dan pembukaan help desk yang bisa diakses oleh sekolah maupun dinas pendidikan bisa menjadi solusi cepat apabila ditemukan masalah dalam penyelenggaraan SNBP. Untuk persoalan yang masih hangat terjadi dan mencuat isunya ke publik, bahwa adanya sejumlah sekolah belum menyelesaikan pengisian PDSS, maka PGRI berharap pemerintah membuka help desk, mengomunikasikannya kepada sekolah-sekolah yang terdampak, dan memberi pelatihan yang berkelanjutan bagi para operator sekolah agar lebih optimal di dalam  menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah. 

.Agar tidak terulang kejadian serupa di masa mendatang, PGRI meminta pemerintah membuat early warning system yang dapat menjadi 
alarm pengingat sebelum batas waktu pengisian berakhir. Kesepuluh,PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru agar fokus pada pengembangan profesi guru, perlindungan guru, dan kesejahteraan guru. Kecuali itu, agar Pengurus PGRI meningkatkan jumlah keanggotaan dan kinerja, termasuk menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pemerintah daerah. 

PGRI juga agar fokus meningkatkan kuantitas dan kualitas lembaga pendidikan, baik persekolahan maupun perguruan tinggi. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya