Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selain Pasal TPG, Guru Keluhkan Keberadaan LPTK dari RUU Sisdiknas

Faustinus Nua
28/8/2022 23:40
Selain Pasal TPG, Guru Keluhkan Keberadaan LPTK dari RUU Sisdiknas
Ilustrasi(Kemendikbud-Ristek)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sudah didaftarkan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2022 seharusnya mengangkat harkat dan martabat guru. Namun, para guru menganggap hal itu belum terbaca dalam draf RUU.

Selain hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyayangkan, keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam RUU Sisdiknas.

Padahal, LPTK merupakan kampus pencetak tenaga guru dan tenaga kependidikan yang hilang dari RUU Sisdiknas. Pengakuan atas keberadaan LPTK dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku.

"Kami menilai Kemendikbud-Ristek mencampakkan begitu saja LPTK. Padahal sudah puluhan tahun mencetak puluhan juta guru yang mendidik anak bangsa. Sekarang tak satu pun pasal dalam RUU ini yang memuat LPTK. Mas Nadiem benar-benar tidak paham guru dan kampus pencetak profesi guru," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim yang merupakan alumni kampus PTK di Jakarta.

Hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas justru akan memunculkan masalah baru, yaitu bagaimana masa depan pengelolaan pendidikan guru di tanah air. Bagaimana nasib penyiapan tenaga guru berkualitas mengingat LPTK sudah lenyap dari UU?

Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan juga menyayangkan hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal lembaga tersebut seharusnya menjadi bagian dari substansi RUU yang dinilainya tidak kalah penting.

"Harusnya diramu substansi yang penting apa saja masukan di situ ya. Misalnya tidak ada satu katapun tentang LPTK, tidak ada di situ ya. Padahal itu kan lembaga pencetak guru jadi tidak dimaksukan di situ," ucapnya.

RUU Sisdiknas menyatukan 3 UU sebelumnya yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Dengan tidak mencantumkan LPTK, substansi yang ada di UU Guru dan Dosen tersebut akan berdampak pada SDM guru ke depan.

Cecep melanjutkan bahwa RUU Sisdiknas belum masif melibatkan semua stakeholder, terutama dari perguruan tinggi. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru dan memanfaatkan prolegnas prioritas.

"Lebih baik RUU ini dipending dulu, diajak serta berbagai perguruan tinggi dan diskuskan secara intens di perguruan tinggi seraya mengundang stakeholder," tutupnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya