Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sudah didaftarkan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2022 seharusnya mengangkat harkat dan martabat guru. Namun, para guru menganggap hal itu belum terbaca dalam draf RUU.
Selain hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyayangkan, keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam RUU Sisdiknas.
Padahal, LPTK merupakan kampus pencetak tenaga guru dan tenaga kependidikan yang hilang dari RUU Sisdiknas. Pengakuan atas keberadaan LPTK dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku.
"Kami menilai Kemendikbud-Ristek mencampakkan begitu saja LPTK. Padahal sudah puluhan tahun mencetak puluhan juta guru yang mendidik anak bangsa. Sekarang tak satu pun pasal dalam RUU ini yang memuat LPTK. Mas Nadiem benar-benar tidak paham guru dan kampus pencetak profesi guru," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim yang merupakan alumni kampus PTK di Jakarta.
Hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas justru akan memunculkan masalah baru, yaitu bagaimana masa depan pengelolaan pendidikan guru di tanah air. Bagaimana nasib penyiapan tenaga guru berkualitas mengingat LPTK sudah lenyap dari UU?
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan juga menyayangkan hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal lembaga tersebut seharusnya menjadi bagian dari substansi RUU yang dinilainya tidak kalah penting.
"Harusnya diramu substansi yang penting apa saja masukan di situ ya. Misalnya tidak ada satu katapun tentang LPTK, tidak ada di situ ya. Padahal itu kan lembaga pencetak guru jadi tidak dimaksukan di situ," ucapnya.
RUU Sisdiknas menyatukan 3 UU sebelumnya yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Dengan tidak mencantumkan LPTK, substansi yang ada di UU Guru dan Dosen tersebut akan berdampak pada SDM guru ke depan.
Cecep melanjutkan bahwa RUU Sisdiknas belum masif melibatkan semua stakeholder, terutama dari perguruan tinggi. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru dan memanfaatkan prolegnas prioritas.
"Lebih baik RUU ini dipending dulu, diajak serta berbagai perguruan tinggi dan diskuskan secara intens di perguruan tinggi seraya mengundang stakeholder," tutupnya. (H-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kementeriannya memberikan bantuan kepada ribuan guru korban bencana Sumatra berupa banjir bandang.
INDONESIA ialah negeri yang tak terpisahkan dari dinamika alamnya.
Perpanjangan waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved