Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang sudah didaftarkan pemerintah sebagai Prolegnas Prioritas 2022 seharusnya mengangkat harkat dan martabat guru. Namun, para guru menganggap hal itu belum terbaca dalam draf RUU.
Selain hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga menyayangkan, keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam RUU Sisdiknas.
Padahal, LPTK merupakan kampus pencetak tenaga guru dan tenaga kependidikan yang hilang dari RUU Sisdiknas. Pengakuan atas keberadaan LPTK dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku.
"Kami menilai Kemendikbud-Ristek mencampakkan begitu saja LPTK. Padahal sudah puluhan tahun mencetak puluhan juta guru yang mendidik anak bangsa. Sekarang tak satu pun pasal dalam RUU ini yang memuat LPTK. Mas Nadiem benar-benar tidak paham guru dan kampus pencetak profesi guru," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim yang merupakan alumni kampus PTK di Jakarta.
Hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas justru akan memunculkan masalah baru, yaitu bagaimana masa depan pengelolaan pendidikan guru di tanah air. Bagaimana nasib penyiapan tenaga guru berkualitas mengingat LPTK sudah lenyap dari UU?
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan juga menyayangkan hilangnya LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal lembaga tersebut seharusnya menjadi bagian dari substansi RUU yang dinilainya tidak kalah penting.
"Harusnya diramu substansi yang penting apa saja masukan di situ ya. Misalnya tidak ada satu katapun tentang LPTK, tidak ada di situ ya. Padahal itu kan lembaga pencetak guru jadi tidak dimaksukan di situ," ucapnya.
RUU Sisdiknas menyatukan 3 UU sebelumnya yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi. Dengan tidak mencantumkan LPTK, substansi yang ada di UU Guru dan Dosen tersebut akan berdampak pada SDM guru ke depan.
Cecep melanjutkan bahwa RUU Sisdiknas belum masif melibatkan semua stakeholder, terutama dari perguruan tinggi. Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru dan memanfaatkan prolegnas prioritas.
"Lebih baik RUU ini dipending dulu, diajak serta berbagai perguruan tinggi dan diskuskan secara intens di perguruan tinggi seraya mengundang stakeholder," tutupnya. (H-2)
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Sharing Happiness, Guruverse.id, dan ACF Eduhub sebagai mitra pelaksana.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved