Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan semua guru mendapat penghasilan yang layak. Melalui RUU Sisdiknas, tidak hanya guru yang tersertifikasi saja yang diperhatikan, tetapi semua guru.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," ujar Kepala Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Minggu (28/8).
"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN," sambung Nino, sapaan akrabnyam
Sementara itu, lanjutnya, untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini juga memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. "Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," imbuhnya.
Nino menjelaskan bahwa tidak benar bila RUU Sisdiknas akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TGP). Justru melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbud-Ristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.
Menurutnya, saat ini guru harus mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Lantas kementerian ingin mengoreksi aturan tersebut. "Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelasnya.
"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tegas Nino.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pendidikan menolak RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022 di DPR RI. Penolakan tersebut lantaran banyaknya substansi dari UU lama yang tidak dicantumkan salah satunya terkait TPG guru yang dinilai akan berdampak pada kesejahteraan guru. (OL-15)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kementeriannya memberikan bantuan kepada ribuan guru korban bencana Sumatra berupa banjir bandang.
INDONESIA ialah negeri yang tak terpisahkan dari dinamika alamnya.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved