Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kemendikbudristek Pastikan Guru Dapat Penghasilan Layak Lewat RUU Sisdiknas

Faustinus Nua
28/8/2022 21:30
Kemendikbudristek Pastikan Guru Dapat Penghasilan Layak Lewat RUU Sisdiknas
Ilustrasi(DOK MI)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan semua guru mendapat penghasilan yang layak. Melalui RUU Sisdiknas, tidak hanya guru yang tersertifikasi saja yang diperhatikan, tetapi semua guru.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," ujar Kepala Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Minggu (28/8).

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN," sambung Nino, sapaan akrabnyam

Sementara itu, lanjutnya, untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini juga memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. "Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," imbuhnya.

Nino menjelaskan bahwa tidak benar bila RUU Sisdiknas akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TGP). Justru melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbud-Ristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.

Menurutnya, saat ini guru harus mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Lantas kementerian ingin mengoreksi aturan tersebut. "Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelasnya.

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tegas Nino.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pendidikan menolak RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022 di DPR RI. Penolakan tersebut lantaran banyaknya substansi dari UU lama yang tidak dicantumkan salah satunya terkait TPG guru yang dinilai akan berdampak pada kesejahteraan guru. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya