Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPOM: Vaksin Inavac dan Indovac Masih Proses Uji Klinis Tahap 3

M. Iqbal Al Machmudi
26/8/2022 17:28
BPOM: Vaksin Inavac dan Indovac Masih Proses Uji Klinis Tahap 3
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin covid-19 untuk disuntikkan.(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) masih melakukan pengembangan uji klinis tahap 3 vaksin covid-19 dari Universitas Airlangga dan industri farmasi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, yakni vaksin Merah Putih/Inavac. Berikut, vaksin Indovac yang berasal dari Bio Farma masih dalam uji klinis tahap 3.

"Ada 2 vaksin yang sedang dikembangkan dalam negeri, yaitu vaksin Indovac dari BUMN dan vaksin Merah Putih/Inavac yang dikembangkan Universitas Airlangga bersama PT Biotis. Saat ini, CPOB sudah diberikan," ungkap Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito, Jumat (26/8).

"Badan POM masih menunggu uji kliniknya tahap 3. Diharapkan, pada bulan-bulan ke depan bisa diberikan hasilnya yang memenuhi standar internasional tentunya. Sehingga, kita bisa berikan izin penggunaannya," imbuhnya.

Baca juga: Risiko Penularan Covid-19 Masih Ada, IDI: Genjot Vaksinasi Booster

Adapun produk vaksin tersebut 100% mulai dari penelitian hingga produksi, dilakukan di dalam negeri. Kemudian, disiapkan untuk dikembangkan menjadi sejumlah file vaksin.

"Harapan kami, akan terus dikembangkan produk lain selain vaksin covid-19. Masih banyak vaksin yang harus dikembangkan di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi ada ketergantungan luar negeri," pungkas Penny.

Baca juga: Badan POM akan Dorong Izin Vaksin Cacar Monyet

Badan POM sudah memberikan sertifikasi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) untuk produksi vaksin Inavac. Adapun CPOB untuk mendukung sistem pengembangan dan penelitian obat baru di Indonesia, yang salah satunya adalah vaksin.

Untuk menghasilkan obat atau vaksin, diperlukan penelitian yang optimal. Setelahnya, harus bisa dimanfaatkan untuk pengembangan. Menurut Penny, upaya tersebut perlu teregulasi dengan baik, aman dan berkualitas. Serta, memiliki khasiat untuk pencegahan dan tidak merugikan.

"Bagaimana memahami peraturan dikaitkan dengan standar, registrasi yang baik dan melengkapi data. Sehingga, penerbitan evaluasi izin edar dan sertifikasi CPOB dengan percepatan, serta kaidah asistensi regulatory," tuturnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya