Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenkes Akui Imbauan Mengurangi Minuman Berpemanis tidak Efektif

Basuki Eka Purnama
26/8/2022 10:45
Kemenkes Akui Imbauan Mengurangi Minuman Berpemanis tidak Efektif
Ilustrasi(Rawpixels)

DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Elvieda Sariwati mengatakan, kemudahan mendapatkan produk minuman berpemanis dalam kemasan membuat imbauan untuk mengurangi konsumsi minuman tersebut menjadi tidak efektif.

"Kita menyuruh orang berhenti, tapi kita tetap kasih, kita tetap sediakan (minuman berpemanis)," kata Elvieda dalam diskusi publik daring bertajuk Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dikutip Jumat (26/8).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemberlakuan cukai terhadap produk pangan berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca juga: Konsumsi GGL yang Berlebih Sebabkan Gangguan Kardiovaskuler dan Kanker

Dia menambahkan, pihaknya, bersama dengan Kementerian Keuangan, sedang menyusun Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan cukai terhadap MBDK.

Elvieda mengatakan, murahnya harga produk tersebut menyebabkan semua orang bisa dengan mudah membelinya.

"Menarik perhatian dan juga bisa dijangkau dengan harga yang murah, bisa dijangkau oleh masyarakat mulai dari yang (lapisan) bawah sampai yang atas," katanya.

Dia mengungkapkan 61,27% penduduk berusia di atas tiga tahun memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Pihaknya juga mendorong ketersediaan makanan dan minuman dengan gula, garam, lemak (GGL) rendah di lingkungan sekolah dan tempat kerja.

Dia meminta dukungan dari semua pihak dalam upaya mempercepat diterbitkannya regulasi terkait produk minuman berpemanis dalam kemasan ini.

"Memang kita target dari Kementerian Keuangan adalah tahun ini regulasi-nya selesai dan paling lambat tahun depan itu sudah diterapkan," katanya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya