Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) menyelenggarakan kegiatan Webinar Merajut Nusantara dengan menghadirkan narasumber Muhammad Farhan, SE, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Aida Mardatillah, S.H.,M.H, perwakilan Netfid Indonesia, dan DR. Devie Rahmawati, M.Hum, Pegiat Literasi Digital dengan tema "Melawan Hoax dan Hate Speech Dalam Upaya Mempertahankan Kemerdekaan” secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting dan Live Youtube. Acara ini dimoderatori Dedi Purnama.
Dalam pemaparannya Muhammad Farhan, SE mengutarakan bahwa penggunaan media sosial merupakan sebuah kebutuhan yang primer secara umum selalu dimanfaatkan masyarakat menjadi sebuah alat untuk menyampaikan ekspresi, berpendapat, hingga berkreasi. "Dalam demokrasi media sosial terkadang menjadi sebuah hal yang dilema dan kerap kali menjadi sebuah alat untuk berekpresi," kata Farhan, Kamis (25/8).
Sebagai generasi muda tentu harus melihat potensi dari sejaksaat ini mulai dari usia 18 hingga 45 tahun agar dalam pengaplikasiannya tidak menjadi salah kaprah. Sebab, dalam merubah suatu kultur buruk tidah hanya memerlukan undang-undang melainkan juga diperlukan sebuah literasi karakter agar menjadi bangsa yang berkarakter.
"Dalam 5 hingga 25 tahun kedepan generasi muda akan menjadi penggerak roda kehiduan negara yang akan datang maka sebab itu generasi muda diharapkan dapat memahami bagaimana penggunaan media digital dengan baik," ujarnya.
Pada materi kedua yang disampaikan oleh Aida Mardatillah, S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa hoax dan hate speech pada saat ini memiliki alasan dilindungi dibawah konstitusi dengan mengatakan berkebebasan pendapat. Indonesia pada saat ini telah memasuki era hoax yang dinormalisasi atau dapat dikatakan sebuah kebohongan yang diulang-ulang sehingga kebohongan itu dianggap sebuah kebenaran tentunya hal ini dapat mengancam ketahanan sebuah negara karena hoax dan hate speech dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Dengan begitu masyarakat diharapkan memiliki sikap bijak dalam melakukan penggunaan media sosial dan tidak harus menebar hoax dan kebencian. Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengidentifikasi sebanyak 175 konten dari berbagai isu yang terjadi dan tersebar secara luas di media, lalu Kemenkominfo juga menemukan 1000 lebih informas hoax di media sosial yang berdampak buruk," tandas Aida.
Sebagai masyarakat tentu harus selalu mengedepankan literasi digital untuk melawan hoax, apabila telah memahami dari literasi lakukan pemahaman dan suarakan anti hoax dan hate speech, dalam menanggulangi hal ini tentu pemerintah juga harus turun tangan dengan memberikan sebuah wadah pemahaman ruang digital yang tujuannya mengedukasi penggunaan media sosial dengan melakukan pemblokiran konten negatif serta membuat sebuah peraturan atau regulasi yang sediakalanya diterapkan kepada masyarakat.
"Selain pemerintah juga para aktor politisi atau dalam hal lain partai politik yang juga harus berturut-turut menyuarakan melawan hoax dan hate speech," ungkap Aida.
Pada materi yang terakhir disampaikan oleh Devie Rahmawati, M.Hum yang memaparkan bahwa manusia dapat beraktivitas dalam kegiata digital dalam 60 detik, banyak pula diantaranya yang tidak dapat membedakan berita hoax dan berita fakta dari hal itu yang menjadi sebuah bencana dalam lingkup sosial masyarakat dalam bermedia sosial. Lebih dari 7.800 siswa tidak dapat menanggapi atau membedakan sebah berita yang diterima tanpa mengkoreksi sumber dari berita yang diterima, bahkan mereka juga tidak dapat membedakan konten iklan dan konten berita, 80 persen mempercayai bahwa konten yang berisikan iklan sangat dipercayai, sehingga banyak diantaranya yang tidak mengetahui fakta dari berita yang menjadi kebenaran.
"Dengan begitu banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hal tersebut sebagai ajang fitnah dan adu domba dengan menggunakan konten iklan," ujarnya. (RO/OL-13)
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Hoaks kesehatan biasanya selintas terlihat benar namun faktanya tidak begitu.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved