Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Masyarakat semakin membuka mata dan memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul terutama di media sosial. Hal ini cukup baik untuk membantu mencapai keadilan bagi korban. Perhatian masyarakat ini bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga pencegahan, penanganan kekerasan seksual bisa merujuk UU baru tersebut.
"Secara garis besar kita harus menunjukkan semangat dan komitmen bahwa UU TPKS ini berfungsi sebagaimana seharusnya. Sehingga perlu taring yang cukup kuat untuk mencegah, penanganan, mempidanakan atau perlindungan korban kekerasan seksual," kata Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah saat dihubungi, Kamis (18/8).
Terlebih kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja bisa di dalam lingkungan keluarga, tempat kerja, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, transportasi umum.
Baca juga: 65,94% Anak Sudah Terima Vaksinasi Lengkap
Luluk melihat kasus kekerasan seksual terbaru setelah diundangkannya UU TPKS tidak serta merta merujuk atau menjadikan UU TPKS referensi, apakah karena Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) belum ada sehingga aparat penegak hukum masih gamang untuk menerapkan UU TPKS sebagai rujukan utama. Atau bisa juga belum adanya sosialisasi dari kementerian yang menjadi leading sektor.
Meski turunan UU TPKS diberi waktu 2 tahun, bukan berarti tidak bisa dipercepat. Jadi jika ada kedaruratan maka respon dan langkah-langkah sama dengan disahkannya UU TPKS. UU TPKS bakal memiliki tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres)
"Perpres atau PP turunan dari UU TPKS segera dikeluarkan sehingga akan lebih memiliki kepastian hukum bukan hanya bagi aparat penegak hukum. Juga terkait dengan SOP aturan teknis yang perlu dipahami oleh kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian," ujarnya.
Selain itu juga harus didorong SDM dari aparat penegak hukum segera bisa disiapkan bahwa hukum acara sesuai dengan perintah UU.
"Ini kita belum dapat updatenya jadi kita belum tahu. Tapi kan publik bisa merasakan misalnya pemerintah mau proaktif mungkin bagus. Setiap tahapan harusnya dikomunikasikan sehingga kita masih meraba-raba apa saja yang sudah dilakukan pemerintah," pungkasnya. (H-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved