Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kesadaran Masyarakat Meningkat, Momentum Percepat Aturan Turunan UU TPKS

M. Iqbal Al Machmudi
18/8/2022 20:03
Kesadaran Masyarakat Meningkat, Momentum Percepat Aturan Turunan UU TPKS
Peserta membawa poster tuntutan saat unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/7/2022)(ANTARA/Prasetia Fauzani)

Masyarakat semakin membuka mata dan memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul terutama di media sosial. Hal ini cukup baik untuk membantu mencapai keadilan bagi korban. Perhatian masyarakat ini bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sehingga pencegahan, penanganan kekerasan seksual bisa merujuk UU baru tersebut.

"Secara garis besar kita harus menunjukkan semangat dan komitmen bahwa UU TPKS ini berfungsi sebagaimana seharusnya. Sehingga perlu taring yang cukup kuat untuk mencegah, penanganan, mempidanakan atau perlindungan korban kekerasan seksual," kata Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah saat dihubungi, Kamis (18/8).

Terlebih kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja bisa di dalam lingkungan keluarga, tempat kerja, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, transportasi umum.

Baca juga: 65,94% Anak Sudah Terima Vaksinasi Lengkap

Luluk melihat kasus kekerasan seksual terbaru setelah diundangkannya UU TPKS tidak serta merta merujuk atau menjadikan UU TPKS referensi, apakah karena Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) belum ada sehingga aparat penegak hukum masih gamang untuk menerapkan UU TPKS sebagai rujukan utama. Atau bisa juga belum adanya sosialisasi dari kementerian yang menjadi leading sektor.

Meski turunan UU TPKS diberi waktu 2 tahun, bukan berarti tidak bisa dipercepat. Jadi jika ada kedaruratan maka respon dan langkah-langkah sama dengan disahkannya UU TPKS. UU TPKS bakal memiliki tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres)

"Perpres atau PP turunan dari UU TPKS segera dikeluarkan sehingga akan lebih memiliki kepastian hukum bukan hanya bagi aparat penegak hukum. Juga terkait dengan SOP aturan teknis yang perlu dipahami oleh kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian," ujarnya.

Selain itu juga harus didorong SDM dari aparat penegak hukum segera bisa disiapkan bahwa hukum acara sesuai dengan perintah UU.

"Ini kita belum dapat updatenya jadi kita belum tahu. Tapi kan publik bisa merasakan misalnya pemerintah mau proaktif mungkin bagus. Setiap tahapan harusnya dikomunikasikan sehingga kita masih meraba-raba apa saja yang sudah dilakukan pemerintah," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya