Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYIDIK Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan adanya timbunan limbah B3 di kawasan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqqiudin menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal di kawasan tersebut.
"Tim pengawasan lingkungan hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022. Tim pengawsan menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL," jelas Taqiuddin dalam konferensi pers, Jumat (29/7).
Baca juga: Lahan Basah Buatan Bisa Kurangi Cemaran Limbah Domestik
"Lalu, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kedaluarsa, cetakan print sablon, serta filter bekas dari fasilitas pengedalian pencemaran udara," imbuhnya.
Pada verifikasi lapangan, lanjut dia, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Berdasarkan penelusuran KLHK, kawasan perhutanan sosial yang difungsikan menjadi tempat pembuangan limbah B3, sudah berjalan sejak 2018. Di lokasi tersebut juga ditemukan spanduk penanggung jawab lokasi, yakni saudara MU.
Baca juga: Jorok! Limbah Popok Bayi di Karawang Timbulkan Bau Menyengat
Adapun MU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian LHK. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa tersangka MU diancam pidana berlapis. Itu berdasarkan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, tersangka MU juga diancam dengan UU tentang Cipta Kerja. "Tersangka MU diancam dengan pidana maksimal 10 tahun, serta didenda maksimal Rp10 miliar. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup, serta kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Rasio.(OL-11)
Perumda PAL Jaya bersinergi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola limbah B3.
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Cagub Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mendorong pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar omon-omon. Sebab kini pabrik pengelolaan sedang dibangun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
Indonesia, dengan proposal bertajuk REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016 telah menerima dana dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,8 juta.
KLH/BPLH resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang menekankan pendekatan tegas, objektif, dan terintegrasi.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
DI tengah krisis iklim yang kian nyata dan ketidakadilan sistemis terhadap perempuan yang terus menganga, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kepemimpinan yang cerdas dan tegas.
Ketika wilayah jelajah buaya menyempit akibat alih fungsi lahan dan pembangunan permukiman, buaya cenderung masuk ke lingkungan manusia untuk mencari makan.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyelenggarakan serangkaian kegiatan lingkungan bertema Beat Plastic Pollution atau Hentikan Polusi Plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved