Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek) terus terus mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dirjen Dikti-Ristek, Prof. Nizam mengatakan bahwa sejumlah kampus sudah membentuk satgas, khususnya PTN. Meski belum semua, jumlahnya terus bertambah dan diharapkan bisa segera terbentuk tahun ini.
Baca juga: Universitas BSI Termasuk Kampus Top 10 di Wilayah Jakarta
"Belum semua (terbentuk), tapi terus nambah," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (19/7).
Di samping terus mendorong kampus membentuk satgas, Dikti-Ristek juga memberi pelatihan untuk meningkatkan kapasitas satgas. Sehingga Satgas PPKS bisa bekerja efektif dalam menangani dan mencegah kekerasan di kampus.
"Kita masih terus melatih dan menyiapkan tim di kampus-kampus (capacity building) agar nantinya tim efektif dan berkinerja bagus untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi," imbuhnya.
Menurutnya, kendala kampus membentuk Satgas PPKS lantaran masih mencari sumber daya manusia (SDM) yang bisa memenuhi kualifikasi dan peningkatan kualitas. Satgas PPKS harus mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, sebab pemahaman masyarakat masih berbeda mengenai. Misalnya, kekerasan seksual melalui media daring atau kekerasan gender berbasis online (KGBO).
Bagi kampus yang kesulitan membentuk Satgas PPKS, Nizam mengatakan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). Selain itu, Kemendikbud-Ristek juga membuat workshop ke kampus-kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan sivitas akademik juga diberikan pelatihan kapasitas agar sesuai kualifikasi Satgas PPKS.
Hingga saat ini sejumlah kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negari Jakarta (UNJ) dan beberapa universitas ternama lainnya sudah memiliki satgas. (OL-6)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
"Kami berencana membangun Kampus Patriot di sini dengan empat jurusan utama, teknologi pertanian, teknik kimia, teknik mesin, dan teknik elektro,"
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Praktik multibahasa menjadi salah satu kunci untuk menarik minat mahasiswa asing untuk belajar di kampus-kampus Indonesia.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved