Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNA internet di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Dapat dikatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia. Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada 2021, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori "sedang".
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (5/7), secara daring.
Program itu didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Sekretaris Digimom Indonesia May Safitri memaparkan, remaja menjadi salah satu target atau korban utama dari perundungan digital. Kesimpulan ini didapatkan dari sebuah eksperimen sosial yang dilakukan oleh seorang aktivis perempuan bernama Qudsiyah yang menyamar menjadi seorang pelajar berumur 14 tahun di tiga aplikasi siaran langsung.
Dari eksperimen sosial tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa siswa berseragam sekolah atau para remaja lebih berpotensi menjadi korban pelecehan seksual di media sosial dibandingkan dengan yang lain.
“Kitalah yang paling bertanggung jawab atas semua tindakan yang kita lakukan di dunia digital. Baik atau buruknya gambaran kita di dunia digital, semuanya tergantung pada diri kita sendiri," ujar May.
Selanjutnya, dalam sesinya, Idris mencoba memaparkan mengapa program anti-perundungan yang selama ini umum disosialisasikan seolah-olah tidak efektif. Menurutnya, semua berakar dari pola pikir yang salah mengenai bagaimana cara menyikapi perundungan digital.
Baca juga : Perlu Kolaborasi Banyak Pihak Munculkan Semangat Gotong Royong di Media Sosial
Idris menekankan, sebaiknya program kerja dan kampanye anti perundungan perlu untuk melakukan model pemberdayaan, misalnya di tingkat-tingkat sekolah.
“Perundungan digital itu menjadi persoalan bersama, tidak boleh kita menjadi cuek. Bangun kesadaran dan sensitivitas serta solidaritas publik di dunia digital. Semakin solider kita di dunia digital maka semakin takut pelaku perundungan untuk melakukan aksinya”, ujar Idris.
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar Dian Muhtadiah Hamna menambahkan, terdapat tiga dampak utama dari perundungan digital bagi korban, mulai dari dampak psikologis, dampak sosial, dan dampak pada kehidupan sekolah.
Apabila ditinjau dari segi psikologis, korban perundungan digital cenderung mudah depresi, marah, menyakiti diri sendiri, hingga melakukan percobaan bunuh diri.
“Perundungan digital adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele karena kita tidak tahu bagaimana seseorang menghadapi problema yang mereka hadapi. Oleh karena itu, mari kita gunakan platform digital secara sadar, bertanggung jawab, dan berintegritas”, kata Fetty.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi. (RO/OL-7)
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana menggelar edukasi Pemasaran dan Digital Branding bagi UMKM untuk siswa SMA Negeri 1 Jatiluhur.
Penulis KBM App manfaatkan teknologi AI sebagai asisten pribadi di Korea Selatan, mulai dari deteksi kandungan halal hingga terjemahan bahasa Hangeul secara real-time.
LITERASI digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga dengan kecakapan memahami dan mengkritisi narasi yang beredar di ruang digital.
Penguatan literasi digital merupakan investasi strategis jangka panjang bagi masa depan bangsa.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved