Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TAMAN Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) besama mitra kerja melakukan pelepasliaran tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli TNGHS di area Kolat Korps Brimob POLRI, yang masuk kawasan TN Gunung Halimun Salak, pada Senin (4/7).
Sebanyak 1.000 bibit pohon asli TNGHS ditanam di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol. Plt. Kepala Balai TNGHS, Pairah menyampaikan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.
Sementara, penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan area TNGHS yang telah mengalami kerusakan menjadi hutan kembali, sehingga akan kembali menjadi habitat yang baik bagi berbagai flora dan fauna lainnya sekaligus meningkatkan fungsi ekologi kawasan TNGHS antara lain sebagai pengatur tata air, penyerap karbon dan penghasil oksigen.
Baca juga: UNJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Fakultas Ekonomi
Baca juga: Klarifikasi ACT Terkait Penyelewengan Dana Umat
“Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya, sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia,” kata Pairah dalam keterangan tertulis, dilansir Selasa (5/7).
Pohon yang ditanam di sekitar area Kolat dan di blok Hutan Hanjawar merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi untuk memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang.
Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 27 s.d. 30 Juni 2022.
Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob POLRI dinilai cocok untuk menjadi lokasi lepasliar, berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pairah juga mengungkapkan bahwa kawasan TNGHS memang dapat digunakan untuk area latihan personil POLRI, melalui mekanisme kerja sama strategis yang tidak dapat dielakkan. Selain itu, disampaikan mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan asli di TNGHS dengan berbagai fungsi ekologi, sosial dan ekonominya, sehingga dapat dinikmati bukan hanya oleh generasi kita saat ini, namun juga generasi-generasi penerus selanjutnya.
Baca juga: IDI Tegaskan Penggunaan Ganja Medis Masih Perlu Kajian Mendalam
Terkait hal tersebut, Kepala Koordinator Instruktur AKBP Daulat Nainggolan, menyampaikan bahwa selama ini Korps Brimob POLRI telah secara rutin menggunakan kawasan TNGHS sebagai area latihan. Area ini dipandang memiliki kondisi biofisik yang ideal untuk pembentukan anggota Korps Brimob POLRI yang memiliki keterampilan dan kemampuan optimal dalam menjawab potensi tantangan tugas di area-area yang ekstrim.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa Kegiatan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok ini merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, dimana acara ini didukung oleh berbagai kalangan dari Pemerintah Pusat dan daerah, POLRI, kalangan swasta, masyarakat hingga media.
“Kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi TNGHS harus terus didorong untuk mewujudkan kerja sama dengan lima pihak utama yang dikenal sebagai pentahelix yaitu, pemerintah, kalangan swasta, institusi pendidikan atau akademisi, kalangan media dan Non-Government Organization atau masyarakat secara luas. Kegiatan penanaman ini adalah juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK,” ujarnya.
Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi.
Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat merupakan modal utama untuk tetap bersinergi bagi kepentingan kelestarian dan pengawetan keragaman hayati beserta ekosistemnya di kawasan TNGHS. (H-3)
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah menyikapi isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial.
Kerusakan hutan di TNGHS, selain menyebabkan populasi tiga satwa tersebut berkurang juga flora endemik lainnya, seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam langka.
Penertiban kawasan hutan di TN Tesso Nilo merupakan bagian upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara sesuai mandat Perpres 5/2025
Aksi unjuk rasa berlangsung di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (15/8).
Masyarakat yang ingin mendaki harus mendaftar (online) di Balai Taman Nasional untuk mendapatkan e-ticketing dan gelang pintar RFID (Radio Frequency Identification)
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
Aktivitas ini dikenal juga dengan istilah pendakian. Mendaki gunung merupakan aktivitas fisik sekaligus pengalaman batin yang menggabungkan tantangan, olahraga
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
Sejak erupsi yang terjadi pada Desember 2023, hasil kebun seperti jambu mete, kakao, kemiri, kopi bahkan kelapa enggan berbuah karena sering diguyur material vulkanis.
Pendaki pemula tidak perlu terburu-buru menentukan pencapaian diri karena capaian seperti mendaki sampai ke puncak gunung memerlukan tenaga dan usaha yang lebih banyak.
Apakah kamu lebih suka liburan ke gunung atau pantai? Ternyata, pilihan destinasi liburan favoritmu bisa mencerminkan kepribadianmu yang sebenarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved