Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Guru PPPK Statusnya Sama dengan Outsourcing

Dinda Shabrina
08/6/2022 15:43
Guru PPPK Statusnya Sama dengan Outsourcing
Ilustrasi guru honorer(ANTARA)

MERUJUK pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Guru PPPK hampir serupa, memiliki perjanjian kontrak yang biasa diterapkan pada perusahaan swasta. Guru PPPK dikontrak selama minimal setahun dan diperpanjang paling lama 30 tahun, tergantung kondisinya.

“PPPK ini ya sistemnya memang outsourcing. Standar seleksinya nanti sesuai dengan jabatan atau posisi yang direkrut,” kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektifitas Kelembagaan Sesditjek GTK Kemendikbud Ristek Adhika Ganendra, Rabu (8/6).

Adhika menyampaikan acuan seleksi guru PPPK bisa menggunakan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Acuannya UU 14 dan UU ASN yang mana harus memiliki manajerial dan sociocultural. Sebenarnya kedua UU itu sama, beririsan. Kalau UU ASN kan bilangnya, punya kompetensi teknis, punya kompetensi menajerial dan sociocultural, kalau UU 14 itu kompetensi teknisnya itu maksudnya kompetensi professional dan pedagogi. Itu di UU 14 yang dimaksud dengan manajerial dan sociocultural itu berarti gurunya di UU No. 5 itu berarti setara dengan sosial dan kepribadian,” tutur Adhika.

Baca juga:  Permen PAN-RB Mudahkan Guru Honorer dengan 'Passing Grade' Jadi ASN PPPK

Adhika pun menuturkan gaji yang dikeluarkan untuk guru PPPK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Alasannya, imbuh dia, guru di bawah pemerintah daerah sehingga pembayaran gaji dari pemerintah daerah.

“Pembayarannya Pemda. Guru kan otonomi daerah, punya Pemda,” tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya