Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Bank BTN.
Peresmian UPZ Bank BTN ini melengkapi daftar bank Himbara yang telah membentuk UPZ BAZNAS setelah sebelumnya Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI melakukan langkah serupa. Sehingga kini seluruh bank Himbara telah membentuk UPZ BAZNAS.
Penyerahan secara resmi Surat Keputusan UPZ Bank BTN dilakukan di Menara BTN, Jakarta.
Wakil Ketua Baznas Mokhamad Mahdum menyebut terbentuknya UPZ Bank BTN dapat turut mengoptimalkan peran zakat dan menguatkan kesadaran berzakat di lingkungan Bank BTN. "Terbentuknya UPZ Bank BTN ini InsyaAllah dapat memberi dampak nyata kehadiran serta peran zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN. Apa yang dilakukan Bank BTN selaras dengan visi dan misi Baznas sebagai lembaga utama menyejahterakan umat. Hal ini akan menjadi contoh positif bagi pihak lainnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap umat," kata Mahdum.
Ia menyebut, Baznas akan segera melakukan konsolidasi zakat Bank BTN melalui UPZ Bank BTN sesuai tata aturan Perbaznas dan UU Pengelolaan Zakat berdasarkan 3 A, yakni aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI.
Menurutnya, Baznas sangat menyambut baik pembentukan UPZ Bank BTN karena sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang terus mendorong penguatan zakat di lingkungan BUMN, sehingga banyak penerima manfaat yang terbantu. "Terima kasih kepada seluruh Pegawai Bank BTN yang telah menunaikan zakatnya. Baznas memastikan penyaluran zakat akan selalu transparan dan tepat sasaran, seperti yang selama ini dilakukan. Semoga niat baik ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersama menjalankan program Baznas melalui zakat, infak, dan sedekah," ucapnya.
UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk mengumpulkan zakat sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UPZ Baznas kini telah tersebar di berbagai kementerian, lembaga negara, BUMN, perusahaan swasta, dan lainnya. Melalui hadirnya UPZ, diharapkan dapat memaksimalkan penghimpunan dana ZIS untuk mencapai kesejahteraan umat. (OL-15)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali masjid-masjid di Gaza, Palestina, serta memperkuat program pemberdayaan masjid di seluruh Indonesia.
WTP ini menjadi pencapaian signifikan bagi Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 2? Berikut rangkuman PAI kelas 6 SD semester 2.
Baznas menyepakati sebanyak 3,4 juta penerima zakat (mustahik) nasional berbasis KK per nama/per alamat dengan target pengentasan kemiskinan nasional 1,8 juta orang pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved