Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TELADAN Kartini termanifestasikan dalam gerakan perempuan dari zaman ke zaman. Dibuktikan dengan banyaknya gerakan perempuan dari elemen masyarakat yang mendorong untuk hadirnya kebijakan yang melindungi perempuan dari tindakan kekerasan seksual melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hampir 10 tahun UU ini diwarnai berbagai penolakan dan tantangan dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual, Ina Irawati, bahwa ada beberapa anggota parlemen menganggap UU ini melawan nilai-nilai agama, bernuansa liberal, dan kekhawatiran akan merusak nilai-nilai sakral perkawinan di Indonesia. Padahal inti dari UU ini, kata Ina, bertujuan untuk melindungi dan pro-korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.
“Kita menyadari tidak semuanya suka terhadap UU TPKS. Masih banyak pihak-pihak yang menolak. Bahkan dalam rekomendasi-rekomendasinya berusaha ingin menghambat supaya UU ini nanti saja disahkan kalau RKUHP sudah selesai. Ayo kita lihat UU nya, betapa UU ini punya terobosan yang baik,” ujar Ina dalam diskusi “Surat Kepada Kartini: UU TPKS Sebagai Tonggak Peradaban Baru Mendobrak Patriarki” di Cikini, Jakarta, Rabu (20/4).
Baca juga: Masyarakat Cenderung Cari Berita dari Internet Ketimbang Televisi
Apa yang diperjuangkan gerakan perempuan agar lahirnya UU TPKS, kata Ina adalah bentuk lain dari upaya yang dulu pernah diperjuangkan Kartini untuk kaumnya. Sebab semangatnya sama, yakni mendorong terciptanya kesetaraan, mengangkat posisi subordinasi perempuan dalam keluarga.
Dan yang terpenting dari pemikiran Kartini adalah upayanya untuk mengeluarkan perempuan dari belenggu kekerasan, baik itu perempuan yang hidup dalam status ekonomi menengah ke atas maupun perempuan yang hidup dalam kemiskinan. Hal itu selaras dengan tujuan hadirnya UU TPKS.
"Kalau dulu mungkin Kartini perjuangannya melawan feodalisme, praktik poligami. Tapi sekarang, masalahnya lebih kompleks. Dan kehadiran UU TPKS ini semoga bisa menyelesaikan permasalahan itu," imbuhnya.
Selain itu, UU TPKS kata Ina, merupakan produk hukum yang cukup progresif dan memuat keadilan agar berpihak kepada korban kekerasan seksual. Poin-poin progresif yang dimaksud yaitu memberikan perlindungan kepada korban dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik atau yang sebelumnya disebut kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Mengingat gelombang penolakan masih tetap kencang, Ina bersama Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) berkomitmen untuk tetap mengawal implementasi UU TPKS agar keadilan betul-betul dirasakan korban kekerasan seksual.
Dian Novita, dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang juga tergabung dalam JMS dan FPL mengungkapkan pihaknya terus memantau pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memproses penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan sosialisasi atau pendidikan publik mengenai UU TPKS. Kami juga akan terus memastikan bagaimana penegak hukum sampai di pelosok negri memiliki pengetahuan dan keterampilan bagaimana mengimplementasikan UU TPKS,” tutur Dian. (H-3)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved