Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PUBLIK figur Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Pasangan suami istri mengungkapkan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 14.35 sampai 19.30 WIB atau selama lima jam.
Rizky menjelaskan awalnya uang tersebut ditujukkan untuk hadiah kelahiran anaknya. Kemudian, pihak DNA Pro ingin pemberian uang tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Dia bilang dia hanya butuh exposure. Karena lagi lahiran anak, satu bulan dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami," ujar Rizky di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Rizky mengaku uang tersebut belum ia gunakan. Ia menyimpang uang itu untuk anaknya. "Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Rizky mengaku kejadian ini menjadi pelajaran penting pihaknya. Ke depan akan lebih teliti dan cermat menjalani kerja sama dengan pihak lain.
"Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," jelasnya.
Rizky dan Lesti Kejora terseret kasus DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari bos DNA Pro, Stevan Richard. Rizky pun mengaku siap mengembalikan fulus tersebut.
"Saya akan mengembalikan apa yang bukan milik saya," ujar Rizky dalam sebuah channel YouTube, Selasa, 19 April 2022.
Penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved