Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Anak Usia 6-17 Tahun yang Telah Divksin Lengkap tidak Perlu Tes PCR untuk Naik Pesawat

Insi Nantika Jelita
20/4/2022 10:44
Anak Usia 6-17 Tahun yang Telah Divksin Lengkap tidak Perlu Tes PCR untuk Naik Pesawat
Tenaga kesehatan melakukan tes usap PCR pada warga di GSI Lab, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan, calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (19/4)

"Namun, anak usia 6-17 tahun tetap wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers, Rabu (20/4).

Baca juga: Orangtua yang Sudah Terima Dosis Lengkap Vaksin Covid-19 Bantu Lindungi Anak

Novie menambahkan, poin terbaru dalam SE itu adalah persyaratan pre-departure test bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Novie mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saatcheck-in,” tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya