Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Satgas: Pemerintah tak Terburu-buru Transisi ke Endemi

Mediaindonesia.com
15/3/2022 23:16
Satgas: Pemerintah tak Terburu-buru Transisi ke Endemi
Ilustrasi(Antara)

JURU Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik. 

Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus covid-19 tidak ada sama sekali. Kasus covid-19 akan ada. 

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3). 

Menurut Nadia, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian yang terus menunjukkan ke hal yang positif. Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi. 

Syarat menuju endemi  antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%. Kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%. Kemudian, level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan. 

Ia menegaskan, indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli. 

"Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19," jelasnya.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah. 

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2. 

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya