Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama memastikan calon jamaah haji (CJH) Indonesia dapat menunaikan ibadah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Insya Allah (koordinasi dengan Arab Saudi) diupdate dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief kepada Media Indonesia, Senin (14/3).
Terkait pembiayaan Haji, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.
"Kita juga masih mengamati pergerakan harga minyak dunia (untuk mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H)," sebutnya.
Namun demikian, pihaknya juga terus melakukan persiapan dari segala bidang terkait penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022 M, mulai dari mengirim tim ke Arab Saudi untuk melihat apa saja yang perlu dipersiapkan, menjalin koordinasi dengan berbagai pihak hingga persiapan di tanah air menjelang keberangakatan jemaah haji.
"Kami sedang mempersiapkan diri dari berbagai aspek untuk penyelenggaraan haji dengan terus berkoordinasi. Ini menjadi poin keseriusan Ditjen PHU,” jelasnya.
Dia menambahkan, kepastian jumlah kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi juga ditentukan. Namun, ia berharap masyarakat tetap mempersiapkan diri berapapun kuota jamaah tahun ini.
"Belum ada informasi resmi jumlah kuota jemaah haji Indonesia termasuk kuota haji se-dunia. Namun jika kuota yang diberikan tidak full kita harus legowo dan kita sepakati bersama," lanjutnya.
Kemenag sudah mempersiapkan skenario dan terus melakukan mitigasi dengan segala kemungkinan. Seperti jika yang berangkat hanya 50 ribu maka semua pihak harus bisa menerima kenyataan tersebut.
"Kita harus membangun kesadaran, edukasi masyarakat bahwa tidak semua bisa berangkat walau semua punya hak yang sama. Jangan sampai di Saudi sudah oke di Indonesia ricuh, kita sadari bersama bahwa haji merupakan panggilan," terangnya.
Diketahui hingga 2022, jumlah calon jamaah haji Indonesia yang berada dalam daftar tunggu keberangkatan haji mencapai 5,2 juta orang.
Baca juga : Visa On Arrival Diterapkan, Luhut: Negara Dapat Rp224 Juta
"Jumlah ini terus bertambah apalagi Indonesia gagal memberangkatkan haji dalam dua tahun terakhir akibat covid-19," ungkap Hilman Latief.
Sebelumnya, Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali.
“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka pada kegiatan dan acara,” sambungnya.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
"Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan. (OL-7))
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Pejabat Iran klaim Mossad dalangi serangan drone ke kilang minyak Ras Tanura Saudi untuk memicu perang regional. Simak rincian tuduhan Teheran di sini.
Selly pun menekankan agar pemerintah memberikan perhatian serius kepada jemaah umrah mandiri yang berpotensi tidak terdata secara menyeluruh oleh pemerintah.
Tengku Mohd Dzaraif mengatakan sebagian besar jamaah haji yang terlantar dijadwalkan pulang menggunakan penerbangan Malaysia Airlines.
Jemaah yang bisa masuk ke kawasan Timur Tengah dikhawatirkan tidak bisa keluar dari wilayah tersebut sampai waktu yang telah ditentukan.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat hingga sebelum musim haji.
Kementerian Luar Negeri Kuwait mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangan terhadap kedutaan besar AS di negara itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved