Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Agama melalui keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, telah mengganti label halal secara nasional.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut tak menduga kata BPJPH dan MUI hilang dan hanya mengunakan kata halal dalam bahasa arab yang dibuat berbentuk kaligrafi sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab.
"Karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa, tetapi banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," kata Anwar kepada Media Indonesia Minggu (13/3).
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan itu menegaskan bahwa logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tetapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal. Sebab, dia menilai bahwa yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya jawa.
"Sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif karena disitu tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi tersebut tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini," sebutnya.
Tiga unsur
Dirinya juga menyanyangkan kata MUI hilang dan kata halal tidak mudah dipahami masyarakat dalam logo terbaru tersebut.
"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali, padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa arab," paparnya.
Padahal, lanjut Anwar mengenai masalah sertifikasi halal dan logonya dulu memang menjadi wewenang MUI karena memang masalah tersebut hanya diurus oleh MUI.
"Tapi setelah keluar UU tentang jaminan produk halal maka urusannya telah berpindah dari MUI kepada BPJPH. Tapi meskipun demikian fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," terangnya.
Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut. Menurutnya, untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas bahwa sebuah produk tersebut telah halal maka diperlukan dan dipasangkanlah logo diproduk tersebut.
"Untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari kemenag atau BPJPH," terangnya.
Dia menambahkan bahwa untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti tersebut. Memang kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan.
"Saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam ya. Untuk itu secara pribadi tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya bisa tersenyum. Masalah apakah senyuman saya itu mencerminkan kebahagiaan dan atau kegetiran ya silahkan saja ditafsirkan sendiri-sendiri yang penting bagi saya negeri ini aman, tentram dan damai. Jangan ribut-ribut dan jangan gaduh. Bagaimana caranya ? Hanya orang-orang arif dan yang bermental negarawanlah cuma yang tahu dan mengerti tentang itu," pungkasnya. (H-2)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved