Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UNS Siapkan 5 Langkah Pencegah Korupsi di Kampus

Widjajadi
02/3/2022 10:31
UNS Siapkan 5 Langkah Pencegah Korupsi di Kampus
Rektor UNS Prof.Jamal Wiwoho.(dok.UNS)

UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuat lima langkah strategis, dalam upaya mencegah korupsi di kampus.Kelima langkah itu adalah memberikan pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI), dan membentuk Pusat Kajian Fakultas Hukum, dan membentuk Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako).

Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho membeberkan langkah nyata itu di depan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ketika acara acara peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK.

"Platform ini dibuat guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perguruan tinggi sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi," kata Jamal, kemarin.

Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), tersangka korupsi di sektor pendidikan didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dominasi tersebut berlangsung selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Lebih dari 200 ASN di lingkungan pendidikan menjadi tersangka korupsi yang ditindak penegak hukum dalam kurun waktu tersebut.

Jumlah tersangka korupsi di lingkungan pendidikan yang didominasi oleh ASN cukup tinggi. Hal itu mengindikasikan bahwa perlu adanya reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya.

Karena itu, lima langkah yang yang dilakukan, akan membuat UNS kuat dalam transparansi keuangan. "Kami menyisipkan pendidikan antikorupsi pada beberapa mata kuliah. Materi yang diajarkan difokuskan untuk menekankan nilai-nilai antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan," lugas Jamal.

Selain memberikan pendidikan antikorupsi, UNS memperkuat reformasi birokrasi, guna menciptakan birokrasi yang responsibel, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih, dan berkualitas serta menjunjung nilai-nilai keadilan tanpa diskriminasi dan nilai-nilai profesionalitas.

Pada saat sama, lanjut dia, UNS juga membentuk SPI yang berfungai sebagai mitra rektor untuk menyekidiki sejauh mana keuangan kampus dikelola. Dan keberadaan Pusat Kajian Fakultas Hukum secara serius mencegah terjadinya korupsi.

UNS, jelas dia, juga membentuk pusat studi khusus membahas transparansi publik dan antikorupsi yang disebut Pustapako.

"Pustapako berupaya menjadi media dalam meningkatkan peran di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkaitan untuk mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi," ungkap Prof. Jamal.

Pusat studi ini memiliki tiga program kerja utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Kedua, mengadakan penelitian, diseminasi, dan pengabdian masyarakat yang didasarkan fakta untuk penguatan law enforcement , khususnya berkaitan dengan korupsi.

"Ketiga atau terakhir, menggelar kajian-kajian dan menjadi role model transparansi publik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Jamal. (OL-13)

Baca Juga: World Hearing Day, Waspada Anak Lahir Tuli, 1 per 1.000 Kelahiran di Indonesia

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya