Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuat lima langkah strategis, dalam upaya mencegah korupsi di kampus.Kelima langkah itu adalah memberikan pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI), dan membentuk Pusat Kajian Fakultas Hukum, dan membentuk Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako).
Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho membeberkan langkah nyata itu di depan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ketika acara acara peluncuran platform Jaga Kampus yang dikembangkan oleh KPK.
"Platform ini dibuat guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perguruan tinggi sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi," kata Jamal, kemarin.
Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), tersangka korupsi di sektor pendidikan didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dominasi tersebut berlangsung selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Lebih dari 200 ASN di lingkungan pendidikan menjadi tersangka korupsi yang ditindak penegak hukum dalam kurun waktu tersebut.
Jumlah tersangka korupsi di lingkungan pendidikan yang didominasi oleh ASN cukup tinggi. Hal itu mengindikasikan bahwa perlu adanya reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi lainnya.
Karena itu, lima langkah yang yang dilakukan, akan membuat UNS kuat dalam transparansi keuangan. "Kami menyisipkan pendidikan antikorupsi pada beberapa mata kuliah. Materi yang diajarkan difokuskan untuk menekankan nilai-nilai antikorupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan," lugas Jamal.
Selain memberikan pendidikan antikorupsi, UNS memperkuat reformasi birokrasi, guna menciptakan birokrasi yang responsibel, akuntabel, transparan, efektif, efisien, bersih, dan berkualitas serta menjunjung nilai-nilai keadilan tanpa diskriminasi dan nilai-nilai profesionalitas.
Pada saat sama, lanjut dia, UNS juga membentuk SPI yang berfungai sebagai mitra rektor untuk menyekidiki sejauh mana keuangan kampus dikelola. Dan keberadaan Pusat Kajian Fakultas Hukum secara serius mencegah terjadinya korupsi.
UNS, jelas dia, juga membentuk pusat studi khusus membahas transparansi publik dan antikorupsi yang disebut Pustapako.
"Pustapako berupaya menjadi media dalam meningkatkan peran di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berkaitan untuk mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi," ungkap Prof. Jamal.
Pusat studi ini memiliki tiga program kerja utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Kedua, mengadakan penelitian, diseminasi, dan pengabdian masyarakat yang didasarkan fakta untuk penguatan law enforcement , khususnya berkaitan dengan korupsi.
"Ketiga atau terakhir, menggelar kajian-kajian dan menjadi role model transparansi publik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Jamal. (OL-13)
Baca Juga: World Hearing Day, Waspada Anak Lahir Tuli, 1 per 1.000 Kelahiran di Indonesia
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
program ini tetap dijalankan, sebagai komitmen dalam penguatan integritas di semua lini dan sektor.
Agus mengatakan, pelanggaran etik bagi akuntan publik bisa menimbulkan korupsi karena pekerjaan mereka mengaudit proyek, yang sebagian berkaitan dengan kerja pemerintah.
Hari raya Idul Fitri adalah momentum anak bangsa untuk memperbarui komitmen meningkatkan sinergi dan cegah korupsi demi mewujudkan Indonesia yang semakin baik.
Dengan demikian, sambung dia, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset negara menjadi kunci dalam mengawal integritas keuangan negara.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka memanfaatkan proyek receh untuk menghindari pelelangan. Itu, kata dia, nilainya di bawah Rp200 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved