Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ISLAM sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya wajib memperlakukan masing-masing pasangan dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf.
"Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS Annisa:19," ujar pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon KH Ahmad Zuhri Adnan, Minggu (13/2).
Menurut Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon ini, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). "... Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," tukas KH Ahmad mengutip bunyi ayat tersebut.
Sedangkan maksud 'ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya' pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. "Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya," papar KH Ahmad.
Kiai Ahmad merasa perlu untuk memberikan pendapat terkait dengan KDRT yang banyak dibicarakan di masyarakat. Terlebih hal tersebut menyangkut kekerasan dalam kehidupan rumah tangga yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Perkaranya, lanjut Kiai Ahmad, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosional. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
"Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang," jelas Kiai Ahmad lagi.
Menurut Kiai Ahmad, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur'an, hal itu sudah masuk ranah KDRT. "Istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum," pungkas dia. (RO/O-2)
Agama Jennifer Coppen kerap menjadi topik yang banyak dicari publik, terutama oleh penggemar yang ingin mengenal lebih dekat kehidupan pribadi aktris muda ini.
pentingnya memahami perbedaan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an antar kelompok Islam sebagai bagian dari kekayaan intelektual dan khazanah pemikiran umat.
Cak Imin mengatakan santri dan pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan meneguhkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.
Said Agil Husin Al Munawar, menegaskan bahwa Al Quran sejak lama telah memberikan peringatan kepada manusia untuk tidak membuat kerusakan di Bumi.
Indonesia menjadi pusat industri film negara-negara Islam itu bukan hal yang mustahil karena penduduk kita sangat besar dan didominasi oleh umat Islam.
KTT digelar setelah serangan udara Israel pada 9 September menghantam kediaman sejumlah pejabat Hamas di Doha.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved