Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ISLAM sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya wajib memperlakukan masing-masing pasangan dengan baik atau mu’asyarah bi al-ma’ruf.
"Perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu jelas tertera dalam QS Annisa:19," ujar pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon KH Ahmad Zuhri Adnan, Minggu (13/2).
Menurut Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon ini, Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). "... Pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," tukas KH Ahmad mengutip bunyi ayat tersebut.
Sedangkan maksud 'ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya' pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. "Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya," papar KH Ahmad.
Kiai Ahmad merasa perlu untuk memberikan pendapat terkait dengan KDRT yang banyak dibicarakan di masyarakat. Terlebih hal tersebut menyangkut kekerasan dalam kehidupan rumah tangga yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Perkaranya, lanjut Kiai Ahmad, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosional. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
"Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi), sapu tangan, atau sekelasnya. Bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang," jelas Kiai Ahmad lagi.
Menurut Kiai Ahmad, jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur'an, hal itu sudah masuk ranah KDRT. "Istri boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum," pungkas dia. (RO/O-2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Berikut jadwal imsakiyah Jakarta Rabu, 18 Februari 2026 lengkap dengan waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Catat waktu imsak 04.33 WIB dan buka puasa 18.18 WIB.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Pelajari pentingnya niat puasa Ramadan, kapan harus dilakukan, dan cara meniatkan puasa agar ibadah sah dan penuh keikhlasan.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved