Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Omikron, Kota Kupang Lakukan Penegakan PPKM Level 2

Palce Amalo
09/2/2022 19:51
Cegah Omikron, Kota Kupang Lakukan Penegakan PPKM Level 2
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar patroli untuk menegakan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man ingin memastikan seluruh warga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran varian baru covid-19 seperti omikron.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," ujarnya, Rabu (9/2).

Penegakan prokes dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum dari Polres Kupang Kota. Petugas akan menyasar tempat-tempat yang sering didatangai banyak orang seperti pantai, pertokoan dan pusat pembelanjaan.

Petugas diminta memastikan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya di kelurahan berjalan sesuai aturan PPKM Level 2 yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan prokes ketat, undangan tidak berkerumun dan tidak ada hidangan makan minum di tempat.

Adapun Pelaksanaan PPKM di tingkat RT dan RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. PPKM level 2 di Kota Kupang masih berlaku sampai 15 Februari 2022.

Hermanus mengatakan Pemkot Kupang bakal memberlakukan ketentuan persyaratan sudah divaksin bagi warga yang ingin memperoleh layanan publik atau dokumen kependudukan seperti akte pernikahan.

Sementara itu, kasus covid-19 di Kota Kupang terus bergerak naik. Pada Selasa (8/2) malam tercatat tambahan 9 kasus baru sedangkan pasien sembuh dari covid-19 sebanyak tiga orang. Total kasus aktif covid-19 di Kota Kupang sebanyak 35 orang. tersebar di 20 kelurahan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya