Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN meningkatnya kasus covid-19 varian omikron di Indonesia, kebijakan PPKM berlevel di setiap daerah pun kembali diperketat, termasuk di tempat ibadah.
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan ibadah dan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM berlevel. Berikut, optimalisasi posko penanganan covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga kini, belum ada klaster baru covid-19 varian omikron dari rumah ibadah. Namun, pengelola rumah ibadah sekaligus Satgas Covid-19 diminta memperketat penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes: Pasien tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
"Belum yaa (klaster baru dari rumah ibadah), ini Satgas Covid-19 harus meningkatkan prokes," ujar Nadia saat dihubungi, Minggu (6/2).
Adapun petunjuk teknis terkait protokol kesehatan di rumah ibadah telah disebarluaskan di berbagai daerah. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan sesuai level PPKM di daerahnya.
Baca juga: Kasus Malaria di Sejumlah Wilayah Alami Peningkatan
"Sudah ada juknisnya untuk prokes di rumah ibadah. Prinispnya tetap kita lakukan prokes di tempat ibadah sambil tentunya merujuk kapasitas, seperti level PPKM," jelas Nadia.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa meski angka kasus harian covid-19 bertambah, namun jumlah pasien yang masuk ke rumah sakit relatif lebih sedikit. Selain itu, pasien yang masuk ke rumah sakit juga cenderung menunjukan gejala ringan, atau tanpa gejala sama sekali.
Adapun pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat 18.966 orang. Artinya, tingkat keterisian BOR nasional saat ini masih 23,35% dari 81.235 kapasitas tempat tidur yang tersedia.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Presiden mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan diampuni segala dosa-dosanya.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved