Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DENGAN meningkatnya kasus covid-19 varian omikron di Indonesia, kebijakan PPKM berlevel di setiap daerah pun kembali diperketat, termasuk di tempat ibadah.
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan ibadah dan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM berlevel. Berikut, optimalisasi posko penanganan covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga kini, belum ada klaster baru covid-19 varian omikron dari rumah ibadah. Namun, pengelola rumah ibadah sekaligus Satgas Covid-19 diminta memperketat penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemenkes: Pasien tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri
"Belum yaa (klaster baru dari rumah ibadah), ini Satgas Covid-19 harus meningkatkan prokes," ujar Nadia saat dihubungi, Minggu (6/2).
Adapun petunjuk teknis terkait protokol kesehatan di rumah ibadah telah disebarluaskan di berbagai daerah. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan sesuai level PPKM di daerahnya.
Baca juga: Kasus Malaria di Sejumlah Wilayah Alami Peningkatan
"Sudah ada juknisnya untuk prokes di rumah ibadah. Prinispnya tetap kita lakukan prokes di tempat ibadah sambil tentunya merujuk kapasitas, seperti level PPKM," jelas Nadia.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa meski angka kasus harian covid-19 bertambah, namun jumlah pasien yang masuk ke rumah sakit relatif lebih sedikit. Selain itu, pasien yang masuk ke rumah sakit juga cenderung menunjukan gejala ringan, atau tanpa gejala sama sekali.
Adapun pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat 18.966 orang. Artinya, tingkat keterisian BOR nasional saat ini masih 23,35% dari 81.235 kapasitas tempat tidur yang tersedia.(OL-11)
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
KASUS covid-19 di Indonesia bertambah 1.343 pada Selasa, 18 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.759.153 orang.
SEBANYAK 135 kasus dari 380 kasus covid-19 nasional ditemukan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Angka itu setara dengan 35,5% atau sepertiga dari total kasus harian.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved