Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MELALUI Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski sudah resmi mencabut kewajiban penggunaan masker.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," demikian pasal dalam Surat Edaran itu ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Jakarta, Minggu (11/6).
Baca juga : Kemenhub akan Terbitkan SE Pencabutan Masker di Transportasi Umum
Disebutkan, Pemerintah RI resmi mencabut aturan wajib pakai masker. Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Baca juga : Masker Tetap Efektif Lindungi Penyakit Selain Covid-19
Apabila tidak dalam kondisi tersebut di atas, maka masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan pada fasilitas publik. Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun secara berkala untuk menghindari penularan penyakit.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," tulis Suharyanto.
Terakhir, pihaknya menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (Z-8)
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
PT Angkasa Pura (AP) I mengizinkan masyarakat melepas masker di 15 bandara yang dikelolanya. Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya aturan terbaru yang tertuang di SE Kemenhub.
Kemenhub segera terbitkan surat edaran (SE) pencabutan pemakaian masker bagi masyarakat di transportasi umum.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
KASUS covid-19 di Indonesia bertambah 1.343 pada Selasa, 18 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.759.153 orang.
SEBANYAK 135 kasus dari 380 kasus covid-19 nasional ditemukan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Angka itu setara dengan 35,5% atau sepertiga dari total kasus harian.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved