Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan mengenai pencabutan masker bagi masyarakat di transportasi umum.
SE Kemenhub ini merupakan aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjadikan acuan untuk diterapkan di moda-moda transportasi.
"Aturan ini segera setelah terbit. Akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).
Baca juga : Masker Tetap Efektif Lindungi Penyakit Selain Covid-19
Saat ini, pihaknya tengah merevisi SE terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Baca juga : Pemprov DKI Cabut Aturan Wajib Masker di Angkutan Umum
"Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," ujarnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya diperbolehkannya melepas masker di tempat umum.
Dengan situasi pengendalian virus covid-19 yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi alasan diterbitkan aturan tersebut. (Z-8)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
PT Angkasa Pura (AP) I mengizinkan masyarakat melepas masker di 15 bandara yang dikelolanya. Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya aturan terbaru yang tertuang di SE Kemenhub.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved