Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Disdik DKI: PTM 50% Jakarta Sampai Kondisi Membaik

Hilda Julaika
03/2/2022 18:07
 Disdik DKI: PTM 50% Jakarta Sampai Kondisi Membaik
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).(MI/VICKY GUSTIAWAN)

DINAS Pendidikan (Disdik DKI) Jakarta menyampaikan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% di Ibu Kota. Setelah usulan penghentian 100% PTM ditolak oleh Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Penerapan 50% PTM ini berlaku dalam jangka waktu yang belum ditentukan hingga kondisi covid-19 membaik.

“Iya betul jadi mudah-mudahan Omikron kabur lagi. Mudah-mudahan Februari bisa selesai (membaik),” kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (3/1).

Lebih lanjut dijelaskan, keputusan ini berdasarkan rapat pimpinan yang menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2.

“Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksankan PTM 50% dari rombongan belajar,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan mekanismenya akan disesuaikan menjadi pembelajaran campuran (blended learning). Dengan demikian, ada sebagian anak yang belajar di rumah dan sebagian di sekolah. Kemudian, penentuan siswa yang bisa ikut PTM ini menyesuaikan berdasarkan izin dari orang tua.

“Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orang tua untuk siapa yang mau datang PTM siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih,” jelasnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Gelar PTM Terbatas 50%

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Suharti menegaskan mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. 

"Penekanan ada pada kata dapat, artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya