Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Gelar PTM Terbatas 50%

Faustinus Nua
03/2/2022 12:56
Mulai Hari Ini, Daerah PPKM Level 2 Diizinkan Gelar PTM Terbatas 50%
Seorang guru mengajar secara daring di SMA Negeri 2, Kota Kediri, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

SESUAI dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus covid-19 varian Omikron.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2. Kepala daerah bisa menggelar PTM terbatas dengan kuota maksimal 50% dari jumlah siswa di setiap sekolah.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Suharti menegaskan mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi. Daerah tersebut dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).

Suharti mengingatkan bahwa PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Juga ada surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Saatnya Setop PTM 100%

Lebih lanjut, terkait arahan baru tersebut, Kemendikbud-Ristek telah menyiapkan surat edaran penyesuaian PTM Terbatas. Sekolah-sekolah bisa mulai menerapkannya pada hari ini Kamis, 3 Februari 2022.

Selain itu, juga sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas. Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas perlu dilakukan pemerintah daerah dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

Kemudian pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes. Diikuti percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Terakhir, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Adapun, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri. Penyesuaian lainnya adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tambah Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, perlu adanya konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif. Pemerintah mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya