Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kementerian PPPA Dorong Masyarakat Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual

Mohamad Farhan Zhuhri
15/1/2022 14:40
 Kementerian PPPA Dorong Masyarakat Kawal Proses Hukum Kekerasan Seksual
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal setiap proses hukum kasus kekerasan seksual termasuk dalam kasus kekerasan seksual di Cibiru, Kota Bandung. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum diyakini mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh pelaku HW.  

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku HW berpotensi merusak kesehatan anak, terutama korban di bawah usia 17 tahun. Itu juga bisa berpotensi penularan HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka mortalitas. "Perbuatan HW juga berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak di bawah umur karena kekerasan seksual oleh HW dilakukan secara terus menerus dan sistematik," ujar Nahar dalam diskusi Media Talk, Jumat (14/1).

Atas munculnya berbagai pendapat, baik yang pro maupun kontra atas tuntutan JPU, Kementerian PPPA menghormati setiap pendapat yang muncul di media dan masyarakat. Pihaknya meyakini bahwa setiap pendapat tersebut sama-sama memiliki semangat yang sama untuk memberikan hukuman seberat-beratnya dan memberikan efek jera pada pelaku, demi memberikan rasa keadilan pada para korban. 

"Kementerian PPPA mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk sama-sama mengawal proses hukum ini, memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, baik ketentuan dalam hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Dan yang terpenting, hukuman yang diberikan atas dasar kepentingan terbaik anak dan asas keadilan korban," ujar Nahar.

Baca juga: Uji Coba Sel Induk Sumsum Tulang Belakang Pertama di Dunia

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual di salah satu boarding school (sekolah berasrama) di Cibiru, Kota Bandung, berkat keberanian anak, orangtua, dan dorongan lingkungan sekitarnya untuk berani melaporkan yang terjadi. "Kita belajar dari kasus ini, berkat keberanian satu orang anak, orangtua, dan dukungan kepala desa yang berani melaporkan kasus tersebut, kemudian terungkap ada 13 korban dan tujuh anak yang menjadi saksi dari kejadian ini," ungkap Nahar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya