Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Presiden Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia 

Andhika Prasetyo
02/1/2022 18:25
Presiden Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia 
Mural mengenai pandemi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur(Antara/Didik SUhartono )

PRESIDEN Joko Widodo secara resmi memperpanjang status pandemi covid-19 di Tanah Air. 

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2021. 

"Menetapkan pandemi covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu pada Keppres 24/2021. 

Perpanjangan status tersebut ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, utamanya adalah penyebaran virus mematikan itu yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. 

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. 

Selain itu, Keppres tersebut juga dimunculkan sebagai dasar hukum untuk menghadapi tantangan di 2022. 

Baca juga : Sepanjang 2021, Pemerintah Berhasil Menyuntikan 280 Juta Dosis Vaksin Covid-19

"Diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya." 

Pada diktum kedua, disebutkan bahwa pemerintah dalam menangani pandemi, akan terus melaksanakan berbagai kebijakan keuangan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi beserta dampaknya. 

"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkanbbauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," demikian tertulis pada diktum ketiga. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya