Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wapres: WNI Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Sementara Waktu

Emir Chairullah
28/12/2021 14:49
Wapres: WNI Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Sementara Waktu
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan )

PEMERINTAH memutuskan melarang WNI bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kebijakan ini dilakukan sebagai buntut bertambahnya pasien positif virus covid-19 varian omikron.

“Omikron ini cepat sekali penularannya, karena itu dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa hal. Pertama, yang datang dari LN betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina, apakah nanti lebih selektif, penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk ke luar negeri untuk sementara ini," katanya usai menghadiri Penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2021 di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).

Baca juga: Kemenkes: Kasus Omikron Transmisi Lokal Tidak Bergejala

Pemerintah, tambah Ma'ruf, juga memperketat penerapan protokol kesehatan dan mempercepat booster vaksinasi. “Begitu juga penerapan PeduliLindungi," ujarnya.

Namun demikian, ungkap Ma’ruf, pemerintah hingga saat ini belum berencana menaikkan level pandemi. Pemerintah juga memperketat pemeriksaan terhadap warga yang sudah atau belum divaksinasi. “Masih tetap seperti biasa, dan tidak ada penyekatan, tapi pemeriksaan vaksinasi," jelasnya.

Untuk meminimalisir penyebaran, tambahnya, pemerintah daerah diinstruksikan untuk bersiap dengan ditemukannya transmisi lokal omikron.

“Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal, kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya